-->

SOP (Standard Operating Procedure) Sekolah Dalam Mengarahkan Peminatan Peserta Didik

Pada kurikulum 2013 masalah peminatan tentang jurusan yang akan dipilih oleh peserta didik merupakan hal yang perlu diperhatikan oleh pihak sekolah baik SMA maupun SMK. Karena ini menyangkut masa depan peserta didik sesuai dengan apa yang menjadi cita-cita dan kemampuannya. Oleh karena itu sekolah yang melaksanakan kurikulum 2013 wajib membuat Standard Operating Procedure (SOP) yang menjadi acuan kerja buat sekolah tersebut mulai dari kepala sekolah, Guru BK, Guru Mata Pelajaran dan wali kelas.
Karena peminatan peserta didik ini dimulai dari kelas X, maka sebagai acuan untuk penentuannya dapat menggunakan diantaranya : Prestasi belajar peserta didik kelas VII, VIII, dan VIII pendidikan di SMP/MTs, Prestasi non akademik (kejuaraan kegiatan lomba seni, olah raga, dll mulai dari SD/MI), Prestasi belajar berdasarkan ujian nasional, Minat studi lanjut, minat pekerjaan, minat jabatan, cita-cita kehidupan dimasa depan, Perhatian orang tua, fasilitas pembelajaran, status sosial ekonomi, harapan orang tua dalam bidang peminatan belajar, dan harapan orang tua setelah putra-putrinya lulus dari sekolah.
kurikulum
Adapun Standard Operating Procedure (SOP) atau uraian tugas dari pengelolaan sekolah dalam mengarahkan peminatan peserta didik adalah sebagai berikut :
Kepala Sekolah
Uraian tugas Kepala Sekolah dalam Pelaksanaan Peminatan antara lain :
  1. Memfasilitasi penyelenggaraan pembelajaran berbasis peminatan
  2. Memfasilitasi pemilihan dan penetapan peminatan belajar peserta didik
  3. Memfasilitasi dan menugaskan guru bimbingan dan konseling untuk melaksanakan tugas program peminatan peserta didik yang meliputi pemilihan dan penetapan, pendampingan, pengembangan, penyaluran, evaluasi dan tindak lanjut
  4. Bersama-sama Guru Bimbingan dan Konseling menetapkan Peminatan Belajar Siswa
Guru Bimbingan Konseling
Uraian tugas Guru BK dalam Pelaksanaan Peminatan antara lain :
  1. Menyelenggarakan layanan pemilihan dan penetapan peminatan yang sesuai dengan potensi peserta didik dan kesempatan yang ada pada satuan pendidikan
  2. Menyelenggarakan pendampingan dalam pembelajaran sesuai dengan peminatan peserta didik dengan cara memberikan layanan konseling individual, konseling kelompok, bimbingan kelompok, dan bimbingan klasikal
  3. Menyelenggarakan pengembangan dan penyaluran potensi peserta didik dengan cara melakukan kegiatan praktik dan atau magang bekerjasama dengan dunia usaha dan dunia usaha serta lembaga terkait.
  4. Menyelenggarakan evaluasi penyelenggaraan program peminatan dan tindak lanjut yang perlu dilakukan untuk pengembangan potensi peserta didik dengan memperhatikan kesempatan yang ada.
  5. Bekerjasama dengan guru Mata Pelajaran dan pendidik lainnya, melakukan pembinaan dan pengembangan serta penyaluran potensi peserta didik secara optimal
Guru Mata Pelajaran
Uraian tugas Guru Mata Pelajaran dalam Pelaksanaan Peminatan antara lain :
  1. Melaksanakan proses pembelajaran berbasis peminatan peserta didik yang bisa menumbuhkembangkan potensi peserta didik secara optimal
  2. Memberikan dukungan hasil pilihan dan penetapan peminatan belajar peserta didik dengan cara menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik.
  3. Bekerjasama dengan Guru Bimbingan dan Konseling dalam pembinaan dan pendampingan terhadap peminatan peserta didik
Wali Kelas
Uraian tugas Wali Kelas dalam Pelaksanaan Peminatan antara lain :
  1. Melaksanakan pendampingan kepada peserta didik untuk mencapai optimalisasi hasil belajar sesuai peminatan belajarnya.
  2. Memberikan pelayanan kepada peserta didik
  • Informasi sekolah/madrasah yang sedang dijalani
  • Informasi peminatan akademik dan sistem sks
  • Peran dan tanggungjawab peserta didik dalam pembelajaran dan pendalaman materi sesuai   peminatannya
Selain itu juga orang tua maupun peserta didik sendiri juga harus proaktif dalam mencari informasi yang ada di sekolah. Misalnya :
Bagi Orang Tua
  1. Mencermati informasi yang disampaikan oleh sekolah
  2. Mendapingi putra-putrinya saat proses pendaftaran, pengisian format peminatan belajarnya,
  3. Memberikan motivasi belajar yang kuat atas dasar pilihan peminatan putra-putrinya.
  4. Proaktif melakukan konsultasi kepada Guru Bimbingan dan Konseling dalam rangka pendampingan putra-putrinya untuk keberhasilan belajarnya.
  5. Mendampingi aktivitas belajar putra-putrinya selama di luar sekolah
Bagi Peserta Didik
  1. Mencermati informasi tentang pendaftaran peserta didik baru dan peminatan belajar serta membicarakan dengan orang tua masingmasing, tentang isian formulir pendaftaran dan peminatan belajar.
  2. Menentukan pilihan peminatan belajar sesuai dengan pemahaman terhadap potensi diri, minat, dan pertimbangan/ do’a orang tua serta prospek masa depan.
  3. Menerima keputusan penetapan peminatan yang ditetapkan oleh sekolah, namun bila tidak sesuai segera konsultasi kepada Guru bimbingan dan Konseling.
  4. Menyesuaikan diri secara baik di sekolah dan belajar secara bersungguh-sungguh sesuai peminatannya.
  5. Memahami, mentaati dan melaksanakan tatatertip sekolah yang diberlakukan
Semoga ini dapat menjadi informasi yang bermanfaat baik bagi guru, orang tua, maupun peserta didik yang bingung dalam menentukan peminatan peserta didik. Salam Wawasan Pendidikan Nusantara

0 Response to "SOP (Standard Operating Procedure) Sekolah Dalam Mengarahkan Peminatan Peserta Didik"

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel