Perubahan SKL Tidak Dimaksudkan untuk Mengubah Kurikulum
Pada tahun ini, BSNP melakuan revisi standar kompetensi lulusan (SKL) pendidikan dasar dan menengah. Revisi ini dilakukan dengan merumuskan kompetensi yang menyatukan dimensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan menjadi sebuah kesatuan serta dirumuskan secara bergradasi dari jenjang sekolah dasar sampai sekolah menengah atas. Perubahan SKL tidak dimaksudkan untuk melakukan perubahan kurikulum, tetapi justru dimaksudkan untuk memudahkan guru dalam melaksanakan kurikulum. Oleh karena itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan tetap mengimplementasikan Kurikulum 2013. Namun demikian, perlu ada komunikasi publik yang baik sehingga masyarakat memiliki persepsi dan pehamanan yang sama terhadap perubahan tersebut.
Demikian kesepakatan yang dicapai dalam pembahasan rancangan perubahan SKL untuk pendidikan dasar dan menengah yang bertempat di ruang sidang BSNP pada hari Selasa (15/8/2017). SKL yang dibahas adalah SKL sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016. Turut hadir dalam acara ini Totok Supriyatno Kepala Balitbang, Hamid Muhammad Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah, Dadang Sudiyarto Sekretaris Balitbang, Purwadi Direktur Pembinaan SMA, Awaluddin Tjalla Kepala Puskurbuk, Dian Wahyuni Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
“Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tetap akan melanjutkan Kurikulum 2013. Dalam konteks perubahan standar ini, penyempurnaan standar oleh BSNP diarahkan untuk memudahkan guru dalam melaksanakan Kurikulum 2013, bukan untuk merevisi kurikulum”, ucapnya di dalam rapat pleno BSNP di Jakarta.
“Pembatasan kompetensi yang berbasis wilayah seperti ini tidak memiliki dasar teori yang kuat, sebab perkembangan anak tidak bisa dibatasi dengan wilayah”, ucap Totok seraya menambahkan pembatasan sebaiknya dilakukan pada kemampuan yang bisa dicapai siswa pada jenjang tertentu.
Zainal A. Hasibuan secara detail menjelaskan perubahan SKL dilakukan pada beberapa aspek. Aspek yang paling mendasar adalah rumusan kompetensi yang selama ini terpisah-pisah antara sikap, pengetahuan, dan keterampilan, diintegrasikan menjadi satu kesatuan. Artinya, dalam sebuah rumuan kompetensi terdapat sikap, pengetahuan, dan keterampilan dengan porsi atau bobot yang berbeda. Pada satu rumusan, bisa jadi bobot keterampilan lebih dominan dibanding bobot pengetahuan dan sikap.
“Penyatuan tiga dimensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan dilakukan sebab ketiga dimensi tersebut bukan merupakan aspek yang tidak saling terpisahkan tetapi saling melengkapi antara satu dengan yang lain”, ucap Ucok panggilan akrab Zainal A. Hasibuan.
Perubahan kedua, rumusan kompetensi disusun dengan membuat gradasi dari SD/MI, SMP/MTs sampai dengan SMA/MA. Gradasi kompetensi disusun secara lebih operasional, jelas, dan terukur untuk mengidentifikasi pencapaian kemampuan peserta didik antar satuan pendidikan. Artinya, adanya gradasi ini untuk menunjukkan perbedaan kemampuan yang harus dikuasai peserta didik pada masing-masing jenjang.
Selanjutnya, perubahan dilakukan dengan menetapkan area kompetensi yang meliputi tujuh area, yaitu keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan YME, kebangsaan dan cinta tanah air, karakter pribadi dan sosial, kesehatan jasmani dan rohani, literasi, kreativitas, dan estetika. Tujuh area kompetensi tersebut, jika dipetakan akan terlihat sebarannya pada tiga dimensi kompetensi (sikap, pengetahuan, dan keterampilan). Jadi penetapan area ini bukan dimaksudkan menghilangkan ketiga dimensi kompetensi tersebut, tetapi dimaksudkan untuk memperjelas kompetensi yang harus dikuasai peserta didik.
Secara terpisah, Bahrul Hayat Ketua Tim Ahli SKL, menyampaikan bahwa dalam rumusan SKL yang baru ini, ada perluasan makna literasi dari membaca dan menulis kepada literasi tentang pengetahuan (knowledge literacy) yang meliputi bahasa dan sastra, matematika, sain, sosial budaya, teknologi, informasi dan media serta literasi untuk kehidupan (literacy for life survival). Berdasarkan dua pemahaman tentang literasi ini, maka istilah literasi dijadikan satu dari tujuh area kompetensi.
Penting untuk dicatat bahwa fungsi SKL sebagai acuan dalam pengembangan standar isi, standar proses, dan standar penilaian. Selain itu, SKL juga dijadikan acuan dalam pengembangan instrumen akreditasi BAN S/M. Selain itu, supaya perubahan SKL tidak menimbulkan gejolak sosial, perlu dilakukan pemetaan terhadap kurikulum yang ada sebagai instrumen untuk pencapaian SKL
Selengkapnya silahkan lihat pada laman Utama
0 Response to "Perubahan SKL Tidak Dimaksudkan untuk Mengubah Kurikulum"
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.