-->

Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun

Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun

Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan aturan cuti terbaru bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan mencapai Batas Usia Pensiun (BUP), yakni berupa pemberian Masa Persiapan Pensiun (MPP) maksimal dalam jangka waktu satu tahun dan dibebaskan dari jabatan ASN.  Permohonan MPP dapat diajukan paling lambat satu bulan sebelum menjalani MPP yang disampaikan secara tertulis kepada Presiden melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bagi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama, Madya, dan Fungsional Ahli Utama, serta melalui PPK Instansi bagi PNS di luar tiga jabatan tersebut.
Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun
Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun


Ketetapan ini ditandatangani Kepala BKN melalui Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Masa Pensiun sebagai kebijakan teknis Pasal 350 Ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang mengakomodir waktu persiapan jelang pensiun secara produktif. Namun ada beberapa hal yang perlu diperhatikan syarat pengajuan MPP sesuai Pasal 6 dalam Peraturan BKN ini, di antaranya:
  1. Tidak sedang menjalani proses pemeriksaan hukuman disiplin
  2. Tidak sedang dalam proses peradilan dengan dugaan tindak pidana kejahatan
  3. Menyelesaikan pekerjaan dan tanggung jawab jabatannya
  4. Tidak terdapat kepentingan dinas mendesak yang harus dilaksanakan
Syarat tersebut juga menjadi bahan pertimbangan PPK untuk memberikan persetujuan atau penolakan terhadap ASN yang akan BUP dan mengajukan MPP. Selama menjalani MPP, ASN berhak mendapat uang MPP sebesar satu kali penghasilan PNS terakhir diterima yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS berdasarkan UU ASN. Sementara menjalani MPP, ASN juga wajib memenuhi panggilan kedinasan, menyampaikan informasi terkait kedinasan, atau masuk kerja apabila diperlukan. Namun aturan MPP ini tidak berlaku bagi PNS yang sebelumnya menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan fungsional ahli madya atau jabatan fungsional ahli utama yang diberhentikan dari jabatannya dan berusia lebih dari 58 (lima puluh delapan)
Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun

0 Response to "Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun"

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel