-->

SE MENDAGRI NOMOR 1 TAHUN 2OT9 NOMOR 42O/297315J TENTANG PPDB

SE MENDAGRI NOMOR 1 TAHUN 2OT9 NOMOR 42O/297315J TENTANG PPDB

Sehubungan dengan akan dilaksanakannya penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2Ol9 /2O2O, kami menghimbau kepada Saudara agar segera:
SE MENDAGRI NOMOR 1 TAHUN 2OT9 NOMOR 42O/297315J TENTANG PPDB
SE MENDAGRI NOMOR 1 TAHUN 2OT9 NOMOR 42O/297315J TENTANG PPDB

  1. menJrusun petunjuk teknis PPDB yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, danmenyampaikan informasi petunjuk teknis dimaksud kepada Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan;
  2. menetapkan zonasi paling lama I (satu) bulan sebelum pelaksanaan proses PPDB;
  3. memerintahkan dinas pendidikan berkoordinasi dengan dinas kependudukan dan pencatatan sipil setempat dalam melakukan penetapan zonasi;
  4. memastikan sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah di wilayah kerja Saudara tidak melakukan tindakan jual beli kursi/titipan peserta didik/pungutan liar yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat melaksanakan PPDB dengan berpedoman Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 1 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan dan petunjuk teknis PPDB yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah;
  6. memastikan seluruh sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah di wilayah kerja Saudara tidak melakukan tes membaca, menulis, dan berhitung dalam seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) Sekolah Dasar; dan
  7. memastikan seluruh sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah di wilayah kerja Saudara tidak menjadikan nilai ujian nasional (UN) sebagai syarat seleksi untuk jalur zonasi dan perpindahan tugas orang tua/wali dan hasil UN hanya menjadi syarat administrasi dalam PPDB sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

0 Response to "SE MENDAGRI NOMOR 1 TAHUN 2OT9 NOMOR 42O/297315J TENTANG PPDB"

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel