Perlindungan Hukum Profesi Guru tertulis dalam Pasal 40 UU Sisdiknas dan Pasal 39 UU Guru dan Dosen
Perlindungan Hukum Profesi Guru sebagaimana tertulis dalam Pasal 40 UU Sisdiknas dan Pasal 39 UU Guru dan Dosen meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, dan perlindungan keselamatan serta kesehatan kerja. Perlindungan hukum yang dimaksud adalah perlindungan terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskrininatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari peserta didik, orang tua, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.... unduh dan baca selengkapnya.
Perlindungan Hukum Profesi Guru tertulis dalam Pasal 40 UU Sisdiknas dan Pasal 39 UU Guru dan Dosen Unduh
0 Response to "Perlindungan Hukum Profesi Guru tertulis dalam Pasal 40 UU Sisdiknas dan Pasal 39 UU Guru dan Dosen"
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.