Beban Kerja Guru Tidak Sama Dengan Beban Kerja Pegawai Kantor
Beban Kerja Guru tidak sama dengan Beban Kerja Pegawai kantor lainnya, walaupun pegawai kantor memiliki jam kerja 40 jam perminggu."
Para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tahun 1945 menyatakan bahwa tujuan dari negara Indonesia yang merdeka adalah untuk “…memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa…”. Untuk dapat mewujudkan tujuan tersebut memerlukan guru yang bekerja secara profesional. UU nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen, pasal 35 ayat (2) mengatur beban kerja guru sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu. PP nomor 74/2008 Tentang Guru, pasal 52 ayat (1) mempertegas bahwa beban kerja guru mencakup kegiatan pokok; yaitu (a) merencanakan pembelajaran, (b) melaksanakan pembelajaran, (c) menilai hasil pembelajaran, (d) membimbing dan melatih peserta didik, dan (e) melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru. Selanjutnya PP nomor 74/2008 pasal 52 ayat (2) menegaskan bahwa istilah tatap muka berlaku untuk pelaksanaan beban kerja guru yang terkait dengan pelaksanaan pembelajaran. Beban kerja guru melaksanakan pembelajaran paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu tersebut merupakan bagian jam kerja pegawai yang secara keseluruhan paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja dalam 1 (satu) minggu.
Beban kerja guru (sekaligus jam kerja guru) sebanyak 24 (dua puluh empat) jam tatap muka (jam mengajar) per minggu diperhitungkan pada 1 (satu) kegiatan tugas pokok dan fungsi guru, yaitu bagian (b) melaksanakan pembelajaran (tatap muka). Sedangkan 1 (satu) jam jam pelajaran pada jenjang SD, 1 jam pelajaran = 35 menit, SMP = 40 menit, dan SMA/SMK = 45 menit. Jika dikonversi, maka 24 jam pelajaran per minggu di SD hanya setara dengan 14 jam kerja per minggu (24 x 35 : 60), di SMP hanya setara dengan 16 jam kerja per minggu (24 x 40 : 60), di SMA hanya setara dengan 18 jam kerja per minggu (24 x 45 : 60).
Baca Juga :PGRI Fokus Pada Pengembangan Mutu Guru
Adapun sisa beban kerja guru PNS pada jenjang SD sebanyak 23,5 jam kerja per minggu, jenjang SMP sebanyak 21, 5 jam kerja per minggu, jenjang SMA sebanyak 19,5 jam kerja per minggu berlaku untuk kegiatan tugas pokok dan fungsi guru yang lain, yaitu bagian (a) merencanakan pembelajaran, (c) menilai hasil pembelajaran, (d) membimbing dan melatih peserta didik, dan (e) melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru.
Isu Standar Pelayanan Minimal bidang pendidikan, dalam Permendiknas No. 15/2005 tentang Standar Pelayanan Pendidikan (SPM) pendidikan dasar di kabupaten/kota, dalam pasal 2 ayat (2) poin b. butir 5 menyatakan bahwa salah satu bentuk pelayanan minimal di tingkat satuan pendidikan adalah “setiap guru tetap bekerja 37,5 jam per minggu di satuan pendidikan, termasuk merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, dan melaksanakan tugas tambahan. Isu-isu ini mendapat apresiasi positif lebih dari 90 persen responden
Kinerja guru sebagai aparatur sipil negara diatur dalam (1) Peraturan MenPAN dan RB No. 16/2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, (2) Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN No. 03/V/PB/2010 dan No. 14/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, (3) Permendiknas No. 35/2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, dan (4) Buku pedoman Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).
Baca Selengkapnya
0 Response to "Beban Kerja Guru Tidak Sama Dengan Beban Kerja Pegawai Kantor"
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.