Pedoman Pelaksanaan Penumbuhan Budi Pekerti di Sekolah
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) telah menerbitkan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 23
Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti. Pembudayaan Budi Pekerti
yang selanjutnya disingkat PBP adalah kegiatan pembiasaan sikap dan
perilaku positif di sekolah yang dimulai berjenjang dari mulai Sekolah
Dasar (SD) sampai SMA/SMK, dan sekolah pada jalur pendidikan khusus
dimulai sejak dari masa orientasi peserta didik baru sampai dengan
kelulusan.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penumbuhan Budi Pekerti ini didasari oleh bahwa setiap sekolah seharusnya menjadi tempat yang nyaman dan inspiratif bagi siswa, guru, dan/atau tenaga kependidikan. Pembiasaan sikap dan perilaku positif di sekolah adalah cerminan dari nilai-nilai Pancasila dan seharusnya menjadi bagian proses belajar dan budaya setiap sekolah. Pendidikan karakter seharusnya menjadi gerakan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penumbuhan Budi Pekerti ini didasari oleh bahwa setiap sekolah seharusnya menjadi tempat yang nyaman dan inspiratif bagi siswa, guru, dan/atau tenaga kependidikan. Pembiasaan sikap dan perilaku positif di sekolah adalah cerminan dari nilai-nilai Pancasila dan seharusnya menjadi bagian proses belajar dan budaya setiap sekolah. Pendidikan karakter seharusnya menjadi gerakan
bersama yang melibatkan pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan/atau orangtua.
Metode pelaksanaan kegiatan PBP untuk jenjang pendidikan sekolah dasar
masih merupakan masa transisi dari masa bermain di pendidikan anak usia
dini (taman kanak-kanak akhir) memasuki situasi sekolah formal. Metode
pelaksanaan dilakukan dengan mengamati dan meniru perilaku positif guru
dan kepala sekolah sebagai contoh langsung di dalam membiasakan
keteraturan dan pengulangan. Guru berperan juga sebagai pendamping untuk
mendorong peserta didik belajar mandiri sekaligus memimpin teman dalam
aktivitas kelompok, yaitu: bermain, bernyanyi, menari, mendongeng,
melakukan simulasi, bermain peran di dalam kelompok.
Seluruh pelaksanaan kegiatan PBP bersifat konstekstual, yaitu
disesuaikan dengan nilai-nilai muatan lokal daerah pada peserta didik
sebagai upaya untuk memperkuat nilai-nilai kemanusiaan. Seluruh
pelaksanaan kegiatan PBP yang melibatkan peserta didik dipimpin oleh
seorang peserta didik secara bergantian sebagai bagian dari penumbuhan
karakter kepemimpinan. Waktu pelaksanaan kegiatan PBP dapat dilakukan
berdasarkan aktivitas harian, mingguan, bulanan, tengah tahunan, dan
akhir tahun; dan penentuan waktunya dapat disesuaikan dengan kebutuhan
konteks lokal di daerah masing-masing.
Selengkapnya Permendikbud RI Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Penumbuhan Budi Pekerti di Sekolah dapat di download disini
Baca Juga
Selengkapnya Permendikbud RI Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Penumbuhan Budi Pekerti di Sekolah dapat di download disini
0 Response to "Pedoman Pelaksanaan Penumbuhan Budi Pekerti di Sekolah"
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.