Cek Status Pengajuan Pangkat dan Pensiun Golongan IVc Keatas
Wawasan Pendidikan Nusantara : Dalam rangka mendukung Program Reformasi Birokrasi Peningkatan Administrasi Kenaikan Pangkat dan Pensiun PNS Golongan IV.c ke Atas, dimohon kesediaan Bapak/Ibu untuk mengisi kuisioner yang kami berikan. Kesediaan Bapak/Ibu akan membantu kami dalam memberikan masukan untuk mendorong peningkatan pelayanan dimaksud. Khusus bagi para Pegawai Negeri Sipil yang
mengajukan usulan kenaikan pangkat golongan ke IVc (Pembina
Utama Muda) ke atas, kini memiliki fasilitas khusus untuk melakukan pengecekan
status kenaikan pangkatnya tersebut. Fasilitas layanan pengecekan status
pengusulan kenaikan pangkat golongan IVc ini tersedia melalui situs Sekretariat
Kabinet Indonesia, tidak hanya status pengusulan pangkat saja yang bisa
diketahui namun juga untuk mengetahui status pengusulan pensiun golongan IVc.
Memang berbeda dengan kenaikan pangkat bagi golongan IV/b ke bawah karena
proses pengusulan pangkat khusus golongan IVc ini harus melalui Keputusan
Presiden.
Cara Cek Status Pengusulan Pangkat dan Pensiun Golongan IVc :
Silahkan menuju situs resmi simpeg setkab di sini
Cara Cek Status Pengusulan Pangkat dan Pensiun Golongan IVc :
Silahkan menuju situs resmi simpeg setkab di sini
1. Masukkan NIP baru 18 digit pada kolom yang tersedia, selanjutnya klik Cek
NIP
Jika NIP yang
dimasukkan benar maka akan tampil data tahapan penyelesaian keputusan presiden
tentang kenaikan pangkat dan pensiun terkait Penyiapan, Penelitian, Penetapan,
dan Peneyelsaian Akhir. Untuk mengetahui data secara rinci silahkan klik Detail
Maka akan tampil data rinci pegawai bersangkutan
Untuk kembali ke halaman sebelumnya silahkan klik Back pada tombol yang terdapat dibawah data rinci
Standar
waktu pelerbitan Keputusan Presiden tentang kenaikan pangkat PNS golongan IVc
keatas maksimal 32 hari kerja dan 47 hari kerja bagi usulan pension.
Sekian informasi tentang Cara Cek Status Pengsulan Pangkat dan Pensiun IVc Keatas, semoga bermanfaat.
0 Response to "Cek Status Pengajuan Pangkat dan Pensiun Golongan IVc Keatas"
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.