-->

PERSESJEN NOMOR 3 TAHUN 2020 JUKNIS PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH UNTUK PENINGKATAN KOMPETENSI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

PERSESJEN NOMOR 3 TAHUN 2020 JUKNIS PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH UNTUK PENINGKATAN KOMPETENSI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH UNTUK PENINGKATAN KOMPETENSI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN.

Petunjuk teknis penyaluran Bantuan untuk peningkatan kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan merupakan pedoman atau acuan teknis dalam melakukan penyaluran Bantuan bagi pemberi Bantuan dan penerima Bantuan, serta pihak lain yang berkepentingan untuk peningkatan kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. 
PERSESJEN NOMOR 3 TAHUN 2020 JUKNIS PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH UNTUK PENINGKATAN KOMPETENSI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
PERSESJEN NOMOR 3 TAHUN 2020 JUKNIS PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH UNTUK PENINGKATAN KOMPETENSI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN 

Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal ini yang dimaksud
dengan:
  1. Pendidik adalah pendidik pendidikan anak usia dini, guru, dan guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah.
  2. Tenaga Kependidikan adalah pengawas sekolah, kepala satuan pendidikan pendidikan anak usia dini nonformal, dan penilik pendidikan anak usia dini nonformal.
  3. Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaanaspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
  4. Bantuan Pemerintah yang selanjutnya disebut Bantuan adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepadaperseorangan, kelompok masyarakat atau lembagapemerintah/nonpemerintah.
  5. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian dari kewenangan dan tanggungjawab penggunaan anggaran pada kantor/satuan kerja di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  6. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.
  7. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang digunakan/diterbitkan oleh PP-SPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA.


Tujuan Bantuan
Pemberian Bantuan bertujuan untuk meningkatkan kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang dapat memberikan dampak pada peningkatan hasil belajar peserta didik.

Pemberi Bantuan
Bantuan diberikan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui:
  1. Direktorat Pendidikan Profesi dan Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan;
  2. Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan; dan/atau
  3. Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bidang Kelautan Perikanan dan Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Kategori Bantuan dan Bentuk Satuan Pendidikan Kategori Bantuan terdiri atas: 
  • Kategori I yaitu program peningkatan kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dengan sasaran lebih dari 100 (seratus) satuan pendidikan;
  • Kategori II yaitu program peningkatan kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dengan sasaran 21 (dua puluh satu) sampai dengan 100 (seratus) satuan pendidikan; dan
  • kategori III yaitu program peningkatan kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dengan sasaran 5 (lima) sampai dengan 20 (dua puluh) satuan pendidikan.


Untuk berkas dan persyaratan serta proses pengajuan bantuan untuk meningkatkan Kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan silahkan Download Berkas Administrasi Nya yang mana berkas administrasinya ada pada di bagian halaman terakhir Disini

0 Response to "PERSESJEN NOMOR 3 TAHUN 2020 JUKNIS PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH UNTUK PENINGKATAN KOMPETENSI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN "

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel