-->

Juknis PPDB RA dan Madrasah Tahun 2020/2021

Download Juknis PPDB Kemenag Tahun Pelajaran 2020/2021

Download Juknis PPDB Kemenag Tahun Pelajaran 2020/2021. Juknis PPDB Tahun 2020 yang mengatur tentang Penerimaan Peserta Didik Baru untuk Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah (MI, MTs, MA, dan MAK) pada Tahun Pelajaran 2020/2021. Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 7265 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Pada Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2020/2021.

Juknis ini menjadi pedoman bagi RA dan Madrasah se Indonesia dalam melaksanakan PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021 agar berjalan secara obyektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi.

Jadwal Pelaksanaan PPDB RA dan Madrasah 2020
Info Wawasan Pendidikan Nusantara Waktu pelaksanaan diadakannya Penerimaan Peserta Didik Baru bagi RA dan Madrasah di tahun 2020 ini sudah diatur dengan menggunakan penjadwalan sebagai berikut:

Juknis PPDB Kemenag Tahun Pelajaran 2020/2021
Juknis PPDB Kemenag Tahun Pelajaran 2020/2021
  • Bagi MAN Insan Cendekia (IC), MAN PK, dan MAKN; pelaksanaan pada tanggal 2 Januari sampai 7 Maret 2020;
  • Bagi MI, MTs, MA Negeri maupun Swasta Berasrama; pelaksanaan pada tanggal 9 Maret sampai 5 Mei 2020;
  • Bagi MA Reguler baik Negeri maupun Swasta; pelaksanaan pada tanggal 6 Mei sampai Juli 2020;
  • Bagi MA Program Keterampilan baik Negeri maupun Swasta; pelaksanaan pada tanggal 6 Mei sampai Juli 2020;
  • MTs Negeri dan Swasta; dilaksanakan pada tanggal 6 Mei sampai Juli 2020;
  • MI Negeri dan Swasta; dilaksanakan pada tanggal 6 Mei sampai Juli 2020;
  • RA; dilaksanakan pada tanggal 6 Mei sampai Juli 2020;
  • Khusus bagi MAN Insan Cendekia (MAN IC), MAN Program Keagamaan, dan Madrasah Aliyah Kejuruan Negeri (MAKN), telah diatur secara lebih mendetail dalam Keputusan Ditjen Pendis Nomor 7264 Tahun 2019.


Info Persyaratan PPDB RA dan Madrasah 2020 Terkait Umur

Untuk masing-masing di tingkat jenjang, persyaratan penerimaan calon peserta didik baru pada sekolah tingkat RA dan Madrasah diatur sebagai berikut.

Pada Raudlatul Athfal, calon peserta didik baru berusia 4 - 5 tahun untuk kelompok A dan berusia 5 - 6 tahun untuk kelompok B. Usia ini dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.

Pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), persyaratan calon peserta didik baru (kelas 1) adalah sebagai berikut:
  • calon peserta didik yang berusia 7 tahun (per 1 Juli) wajib diterima dengan mempertimbangkan batas daya tampung yang dimiliki madrasah
  • calon peserta didik yang berusia 6 tahun (per 1 Juli) dapat diterima dengan mempertimbangkan batas daya tampung yang dimiliki madrasah
  • calon peserta didik yang berusia kurang dari 6 tahun namun memiliki kecerdasan atau bakat istimewa atau kesiapan belajar, dapat diterima yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

Pada Madrasah Tsanawiyah (MTs), persyaratan calon peserta didik baru (kelas 7) adalah sebagai berikut:
  • berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
  • memiliki ijazah (Surat Tanda Tamat Belajar) MI/SD/Program Paket A/Program Kesetaraan Pada Ponpes Salafiyah Tingkat Ula atau yang sederajat
  • Khusus bagi calon siswa baru dari sekolah luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kemenag atau Kemdikbud


Pada Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), persyaratan calon peserta didik baru (kelas 10) adalah sebagai berikut:
  • berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
  • memiliki ijazah (Surat Tanda Tamat Belajar) MTs/SMP/Program Paket B/Program Kesetaraan Pada Ponpes Salafiyah Tingkat Wustho atau yang sederajat
  • memiliki SHUN MTs/SMP/Program Paket B/Program Kesetaraan Pada Ponpes Salafiyah Tingkat Wustho atau yang sederajat. Khusus bagi calon peserta didik dari MTs, memiliki SHUAMBN, Bagi calon peserta didik dari luar negeri dapat dikecualikan apabila di negara tersebut tidak menerbitkan hasil ujian nasional.
  • Khusus bagi calon siswa baru dari sekolah luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kemenag atau Kemdikbud

0 Response to "Juknis PPDB RA dan Madrasah Tahun 2020/2021"

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel