Buku 4 Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru Revisi 2019
Buku 4 Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru Revisi 2019
Guru sebagai tenaga profesional mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat penting dalam mencapai Visi Kemdikbud 2025 yaitu Menghasilkan Insan Indonesia Cerdas dan Kompetitif. Oleh karena itu, profesi guru harus dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Konsekuensi dari jabatan guru sebagai profesi, diperlukan suatu sistem pembinaan dan pengembangan terhadap profesi guru secara terprogram dan berkelanjutan melalui kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan Pengembangan Profesi Guru merupakan salah satu kegiatan yang dirancang untuk mewujudkan terbentuknya guru yang profesional.
Buku 4 Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru Revisi 2019 |
Buku ini merupakan Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang disajikan untuk digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan, baik oleh guru, timpenilai, maupun pemangku kepentingan (stake holder). Mudah-mudahan buku ini dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan bagi guru.
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalismenya. Dengan demikian, guru dapat memelihara, meningkatkan, dan memperluas pengetahuan dan keterampilannya untuk melaksanakan proses pembelajaran secara profesional. pembelajaran yang berkualitas diharapkan mampu meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan pemahaman peserta didik. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan adalah bagian penting dari proses pengembangan keprofesian guru yang merupakan tanggungjawab guru secara individu sebagai masyarakat.
Oleh karena itu, kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan harus mendukung kebutuhan individu dalam meningkatkan praktik keprofesian guru dan fokus pada pemenuhan dan pengembangan kompetensi guru untuk mendukung pengembangan karirnya. Kegiatan ini mencakup lain pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan/atau karya inovatif.
Buku ini memberikan informasi tentang kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan dengan landasan hukum diambil dari Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Dengan adanya buku ini, diharapkan para guru secara individual maupun59 kelompok dapat mengembangkan profesinya melalui 3 unsur, yaitu (1) Pengembangan Diri, (2) Publikasi Ilmiah, dan (3) Karya Inovatif. Isi buku yang sudah terinci sedemikian rupa sehingga para guru diharapkan tidak akan menemui kesulitan dalam mengembangkan profesinya, mengingat buku ini juga dilengkapi dengan berbagai matrik golongan, jabatan fungsional guru, angka kredit yang diperoleh untuk tiap jenis kegiatan yang lakukan.
Buku ini juga telah dilengkapi dengan format laporan dan contoh cara menghitung kenaikan golongan berdasarkan 3 (tiga) aktifitas kegiatan, publikasi ilmiah/karya inovatif dan pengembangan diri. Semoga dengan mengkombinasikan antara landasan hukum, mekanisme pengembangan profesi dan melengkapinya dengan berbagai matrik pengembangan dan contoh-contoh pelaporan serta perhitungan-perhitungan angka kredit guru semakin percaya diri dalam berkarya untuk mengembangkan profesinya secara berkelanjutan dalam rangka mengubah dirinya menjadi guru profesional yang bermartabat
0 Response to "Buku 4 Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru Revisi 2019"
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.