Rencana Penyaluran Pemenuhan Kekurangan BOS Tw 3 dan 4 Tahun 2016
Salam untuk pengunjung Blog aheryy.blogsppot.com. Setiap sekolah yang ada di Indonesia sekarang sudah di biayai oleh dana BOS ( Bantuan Operasional Sekolah ) yang mana mengacu pada jumlah siswa yang ada disetiap masing-masing sekolah. Berikut adalah Jumlah dana BOS yang diterima Sekolah setiap tahunnya :
Sekolah dengan jumlah peserta didik minimal 60 (enam puluh), dana BOS yang diterima oleh sekolah dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dengan ketentuan sebagai berikut:
a. SD/SDLB : Dana BOS = jumlah peserta didik x Rp 800.000,-
b. SMP/SMPLB/SMPT/Satap : Dana BOS = jumlah peserta didik x Rp 1.000.000,-
c. SLB : Dana BOS = (jumlah peserta didik tingkat SD x Rp 800.000,-) + (jumlah peserta didik tingkat SMP x Rp 1.000.000,-).
Bila hasil perhitungan jumlah dana kurang dari Rp 60.000.000,-, maka jumlah dana minimal yang diterima SLB adalah sebesar Rp 60.000.000,-
b. Sekolah dengan Jumlah Peserta Didik Kurang Dari 60 (Sekolah Kecil)
Untuk sekolah dengan jumlah peserta didik kurang dari 60 (sekolah kecil), dana BOS yang diterima oleh sekolah dihitung dengan ketentuan sebagai berikut:
a. SD : Dana BOS = 60 x Rp 800.000,-
b. SMP/Satap : Dana BOS = 60 x Rp 1.000.000,-
c. SDLB/SMPLB/SLB
1) SDLB yang berdiri sendiri (tidak menjadi satu dengan SMPLB) : Dana BOS = 60 x Rp 800.000,-
2) SMPLB yang berdiri sendiri (tidak menjadi satu dengan SDLB) : Dana BOS = 60 x Rp 1.000.000,-
3) SLB dimana SDLB dan SMPLB menjadi satu pengelolaan Dana BOS = 60 x Rp 1.000.000,-
Untuk jenjang SMA dan SMK besaran bantuan per sekolah diperhitungkan dari jumlah siswa yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang valid dan satuan biaya BOS SMA sebesar Rp. 1.400.000/siswa/tahun.
aheryy.blogspot.com |
Tim Manajemen BOS Provinsi Jawa Tengah telah memproses data DAPODIKDASMEN Cut Off tgl 30 Oktober 2016 yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayan RI, bersama ini kami beritahukan rencana penyaluran dana BOS Pemenuhan Kekurangan Triwulan 3 dan 4 Tahun 2016, sehubungan dengan hal tersebut, mohon bantuan sebagai berikut :
Untuk Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota :
Silahkan Download :
1. Addendum NPH BOS; (Mohon format jgn dirubah, (print rangkap 3) Hanya Diisi sesuai data)
Untuk Kepala Sekolah SDLB/SMPLB/SLB :
Silahkan Download :
Keterangan : utk alokasi dapat melihat data pada sheet Database SD dan SMP
KETERANGAN UTK TIM BOS Kab/Kota:
A. PADA FILE 00-TAMBAH-KURANG-BOS-TW-3-&-4-TAHUN-2016-KAB-......
Mohon Cek kembali pada Sheet :
- Database SD &
- Database SMP
1. Cek kembali rekomendasi pada sekolah yg siswanya kurang dari 60 baik SD dan
SMP (Ketik "Ya") pada Kolom U, jika Dinas Kab/Kota merekomendasikan, jika tidak direkomendasikan abaikan saja (tidak perlu diinput),
2. Update rekening bank, informasikan kepada Sekolah utk mengubah rekening sesuai rekening penerimaan dana BOS pada sistem DAPODIKDASMEN, agar penyaluran dana
BOS Triwulan selanjutnya tidak terjadi kesalahan yg sama (dpt menyebabkan RETUR)..
3. Alokasi jumlah siswa tidak boleh diubah, karena sudah ditetapkan oleh Kementerian
berdasar Cut Off (Dasar alokasi pada data DAPODIKDASMEN).
4. Jika terdapat alokasi jumlah siswa yang tidak sesuai dengan jumlah siswa riil di sekolah,
di mohon dapat berkoordinasi dengan Tim Manajemen BOS Provinsi untuk segera mendapatkan
penyelesaian.
B. PRINT DATA dan di kirimkan ke Sekretariat BOS Provinsi Sbb :
Softcopy data yang telah di update Kabupaten/Kota (hanya rekening sekolah yg diubah) mohon di emailkan kembali ke alamat : bospdkjateng@gmail.com untuk proses penyaluran.
Untuk kelancaran proses penyaluran dana BOS mohon Softcopy dan berkas (print out pada huruf B) dikumpulkan ke sekretariat BOS Prov. Jateng paling lambat : tgl 30 November 2016.
Demikian yg dapat kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih.
Jangan Lupa Share
0 Response to "Rencana Penyaluran Pemenuhan Kekurangan BOS Tw 3 dan 4 Tahun 2016"
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.