-->

Modul 1 Wawasan Kebangsaan dan Nilai Nilai Kenegaraan

Bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia merupakan sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan manifestasi kebudayaan yang berakar pada sejarah perjuangan bangsa, kesatuan dalam keragaman budaya, dan kesamaan dalam mewujudkan cita-cita bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pengaturan tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia diatur di dalam bentuk Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan. 
Modul 1 Wawasan Kebangsaan dan Nilai Nilai Kenegaraan
Modul 1 Wawasan Kebangsaan dan Nilai Nilai Kenegaraan

Peraturan adalah petunjuk tentang tingkah laku yang harus dilakukanatau tidak boleh dilakukan. Sedangkan Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga Negara atau pejabat yang berwenang dan mempunyai kekuatan mengikat. Demikian pula dengan undang-undang atau peraturan negara. Tujuan undang-undang dan peraturan negara adalah untuk mengatur dan menertibkan perikehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan undang-undang atau peraturan, kehidupan berbangsa dan bernegara menjadi lebih tertib. Dengan undang-undang atau peraturan,kehidupan berbangsa dan bernegara menjadi lebih tertib. Tujuan dikeluarkannya undang-undang ini adalah untuk mengatur danmenertibkan pelaksanaan pemerintahan daerah.Peraturan perundang-undangan dan peraturan memiliki kekuatan yangmengikat. Artinya, undang-undang dan peraturan harus dilaksanakan. Saat ini, mengenai peraturan perundang-undangan diatur berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. 

Sedangkan untuk jenis produk hukum yang berbentuk Keputusan dan/atau Tindakan Administrasi Pemerintahan diatur berdasarkan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Kerukunan dalam kehidupan dapat mencakup 4 hal, yaitu: Kerukunan dalam rumah tangga, kerukunan dalam beragama, kerukunan dalam mayarakat, dan kerukunan dalam berbudaya. Indonesia yang sangat luas ini terdiri dari berbagai macam suku, ras, dan agama serta sangat rawan akan terjadinya konflik pertikaian jika seandainya saja setiap pribadi tidak mau saling bertoleransi. Oleh karena itu marilah dimulai setiap dari kita bersedia berkomitmen untuk mau mengusahakan kehidupan bermasyarakat yang rukun dan damai.

0 Response to "Modul 1 Wawasan Kebangsaan dan Nilai Nilai Kenegaraan"

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel