Syarat-syarat Pengembalian Tabungan Perumahan PNS
Syarat-syarat Pengembalian Tabungan Perumahan PNS Lihat Selengkapnya
- Mengisi formulir, kemudian meminta rekomendasi dan tanda tangan serta stempel dari pejabat kepegawaian
- Membawa Kartu Pegawai (asli) dan foto copy-nya
- Membawa Kartu Tanda Penduduk (asli) yang masih berlaku dan foto copy-nya
- Foto copy Surat Keputusan pensiun yang telah dilegalisir oleh instansi berwenang
- Foto copy Surat Keputusan Golongan (periode 1 Januari 1993 sampai dengan pensiun) yang telah dilegalisir oleh instansi berwenang
- Foto copy Surat Keterangan Kematian yang telah dilegalisir oleh instansi berwenang.
- Foto copy Surat Keterangan Hak Waris dari Camat yang telah dilegalisir oleh instansi berwenang
Tambahan Persyaratan:
Bagi pengurusannya diwakilkan: Membawa Surat Kuasa (asli) bermaterai dari yang berhak kepada yang diberi hak
Bagi Pensiun sebelum 1 Juli 2003: Membawa Voucher asli pembayaran pensiun tipe 310 dari PT Taspen yang memperlihatkan perincian pembayaran Taperum, berikut foto copy-nya
Bagi pensiun karena berhenti bekerja oleh karena sebab lain: Membawa Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) asli berikut foto copy-nya
Bagi berhenti bekerja karena meninggal dunia:
0 Response to "Syarat-syarat Pengembalian Tabungan Perumahan PNS"
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.