-->

Syarat-syarat Pengembalian Tabungan Perumahan PNS

Syarat-syarat Pengembalian Tabungan Perumahan PNS Lihat Selengkapnya

  1. Mengisi formulir, kemudian meminta rekomendasi dan tanda tangan serta stempel dari pejabat kepegawaian
  2. Membawa Kartu Pegawai (asli) dan foto copy-nya
  3. Membawa Kartu Tanda Penduduk (asli) yang masih berlaku dan foto copy-nya
  4. Foto copy Surat Keputusan pensiun yang telah dilegalisir oleh instansi berwenang
  5. Foto copy Surat Keputusan Golongan (periode 1 Januari 1993 sampai dengan pensiun) yang telah dilegalisir oleh instansi berwenang
  6. Foto copy Surat Keterangan Kematian yang telah dilegalisir oleh instansi berwenang.
  7. Foto copy Surat Keterangan Hak Waris dari Camat yang telah dilegalisir oleh instansi berwenang


Tambahan Persyaratan:
Bagi pengurusannya diwakilkan: Membawa Surat Kuasa (asli) bermaterai dari yang berhak kepada yang diberi hak
Bagi Pensiun sebelum 1 Juli 2003: Membawa Voucher asli pembayaran pensiun tipe 310 dari PT Taspen yang memperlihatkan perincian pembayaran Taperum, berikut foto copy-nya
Bagi pensiun karena berhenti bekerja oleh karena sebab lain: Membawa Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) asli berikut foto copy-nya
Bagi berhenti bekerja karena meninggal dunia:


Sumber Utama

0 Response to "Syarat-syarat Pengembalian Tabungan Perumahan PNS"

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel