-->

Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) Kemdikbud Sebagai Pengelolaan BOS

Pengumuman Ulang Pemilihan Mitra Pasar Daring (Market Place) Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


Sehubungan dengan diperlukannya penyesuaian terhadap Dokumen Pemilihan dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pemilihan Mitra Pasar Daring (Market Place) Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) Kemendikbud Tahun 2019, Kemendikbud mengumumkan kembali proses Pemilihan Mitra Pasar Daring (Market Place) Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) Kemendikbud Tahun 2019. 
Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) Kemdikbud Sebagai Pengelolaan BOS
Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) Kemdikbud Sebagai Pengelolaan BOS

Sebagai informasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler yang selanjutnya disingkat BOS Reguler, yaitu program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan nonpersonalia bagi sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik. Penyaluran dana BOS Reguler dilakukan tiap triwulan, bagi wilayah dengan geografis yang sulit dijangkau penyaluran dana BOS Reguler dilakukan tiap semester.


Berdasarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di sekolah dapat dilaksanakan secara daring atau luring. PBJ di sekolah yang dilakukan secara daring harus melalui sistem PBJ sekolah yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Unduh Standar Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa

Untuk itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah merancang suatu Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) untuk digunakan dalam PBJ sekolah yang dilakukan secara daring. SIPLah diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan efektifitas serta pengawasan PBJ sekolah yang dananya bersumber dari Dana BOS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

SIPLah dirancang untuk memanfaatkan Sistem Pasar Daring (Online Marketplace) yang dioperasikan oleh pihak ketiga. Sistem pasar daring yang dapat dikategorikan sebagai SIPLah harus memiliki fitur tertentu dan memenuhi kebutuhan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Jadwal proses pemilihan adalah sebagai berikut:

0 Response to "Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) Kemdikbud Sebagai Pengelolaan BOS"

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel