-->

SELEKSI PENGADAAN CPNS KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TAHUN ANGGARAN 2018

SELEKSI PENGADAAN CPNS KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TAHUN ANGGARAN 2018


Mengacu Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik lndonesia Nomor 45 Tahun 2018 tanggal 29 Agustus 2018 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun Anggaran 2018, diumumkan bahwa Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memberikan kesempatan kepada Warga Negara lndonesia yang berintegritas dan berdedikasi tinggi serta memenuhi syarat yang ditentukan untuk bergabung sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil yang akan ditugaskan di unit Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
SELEKSI PENGADAAN CPNS KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TAHUN ANGGARAN 2018
SELEKSI PENGADAAN CPNS KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TAHUN ANGGARAN 2018

Download Buku Panaduan Pendaftaran CPNS Tahun 2018
UNIT KERJA YANG MENDAPATKAN ALOKASI FORMASI (ALOKASI PENEMPATAN)
  1. Sekretariat Jenderal.
  2. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.
  3. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.
  4. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.
  5. Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi.
  6. Inspektorat Jenderal.
  7. Badan Geologi.
  8. Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral.
  9. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral.
  10. Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional
Download Edaran SELEKSI PENGADAAN CPNS KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TAHUN ANGGARAN 2018 

Berkatan dengan SELEKSI PENGADAAN CPNS KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TAHUN ANGGARAN 2018 maka sebelum mendaftar silahkan pelajari Buuku Panduan Pendaftaran CPNS di atas. 

DI bawah ini adalah FORMASI SELEKSI PENGADAAN CPNS KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TAHUN ANGGARAN 2018


0 Response to "SELEKSI PENGADAAN CPNS KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TAHUN ANGGARAN 2018"

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel