Pengajuan NUPTK bagi guru PNS dan Non PNS Tahun 2018
Sistem aplikasi Verval GTK digunakan untuk memvalidasi data master GTK dan juga untuk memproses penerbitan NUPTK bagi GTK yang sudah memenuhi persyaratan. Sistem aplikasi ini melibatkan operator-operator Sekolah, Disdik, Ditjen GTK, dan PDSPK. Bagi anda yang sudah terdaftar di Jaringan Pengelolaan Data Kemendikbud (sdm.data.kemdikbud.go.id) dapat mengoperasikan sistem aplikasi ini. Silakan klik disini bila anda akan mengoperasikannya.
Pengajuan NUPTK bagi guru PNS dan Non PNS Tahun 2018 |
Aplikasi verval GTK ini juga dilengkapi dengan panduan operasional yang dapat diakses dengan mudah untuk dimanfaatkan dalam operasionalisasi aplikasi verval GTK ini. Silakan klik disini bila anda akan mengunduhnya.
Lalu bagai mana caaaraa nya kita bisa mendaftarkan NUPTK untuk guru PNS dan NON PNS, sebenarnya mudah akan tetapi masing masing guru tidak bisaa mendaftar sendiri karena harus menggunakan akun dapodik sekolah.
silahkan Cek apakaah bapak ibu guru termasuk Caalon Penerima NUPTK atau tidak dengan caara masuk pada alamat disini
Syarat dan Ketentuan NUPTK
Untuk memperoleh NUPTK bagi guru dan tenaga kependidikan baik sekolah formal maupun non-formal, maka pastikan data GTK yang di-input oleh operator sekolah harus lengkap, benar dan valid agar proses penerbitan NUPTK bagi GTK yang memenuhi persyaratan dan ketentuan Persesjen Kemdikbud No.1 Tahun 2018. Berikut Syarat dan Ketentuan Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK :
0 Response to "Pengajuan NUPTK bagi guru PNS dan Non PNS Tahun 2018"
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.