-->

[Master Aplikasi] PKG-PKKS-SKP-DUPAK Terbaru

Master Aplikasi PKG-PKKS-SKP-DPAK Terbaru - Penilaian Kinerja Guru (PKG) merupakan penilaian yang pelaksanaannya setelah UKG (Uji Kompetensi Guru), seorang guru senantiasa dituntut untuk mempersiapkan diri terutama di beberapa aspek dalam lingkup kompetensi pedagogik dan professional mereka. Di antara aspek-aspek yang dimaksud meliputi kegiatan perancangan, pelaksanaan yang mencakup kegiatan awal, inti dan akhir. Sedangkan aspek yang ketiga adalah berhubungan dengan kegiatan evaluasi.
Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru meliputi penilaian formatif dan sumatif. Dalam satu tahun pelajaran dan sekurang-kurangnya pelaksanaan penilaian kinerja sebanyak dua kali yakni awal tahun pelajaran dan akhir tahun pelajaran. Artinya setiap semester guru akan dinilai kinerjanya.
[Master Aplikasi] PKG-PKKS-SKP-DUPAK Terbaru
[Master Aplikasi] PKG-PKKS-SKP-DUPAK Terbaru

Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) pada hakekatnya adalah penilaian yang bertujuan untuk menilai seorang kepala sekolah dalam melaksanakan tugas tambahan sebagai kepala sekolah. Dan pelaksanaannya berbarengan PKG, karena pada waktu lampau kepala sekolah hanyalah sebagai tugas tambahan. Setelah diterbitkannya Permendikbud Nomor 6 tahun 2018, maka seorang guru mendapat tugas sebagai kepala sekolah.

Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) untuk pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara khusus guru untuk tiap tahunnya sebenarnya tidak jauh berbeda, yaitu agar bisa memenuhi dari target kerja dan PKP (perilaku kinerja PNS) yang ada di dalam SKP. Pembuatan sasaran kinerja pegawai itu sendiri selalu dibuat pada awal tahun.

Daftar Pengusul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) adalah formulir yang berisi keterangan perorangan seorang PNS dan butir kegiatan yang dinilai dan harus diisi oleh pejabat pengusul jabatan fungsional dalam rangka penetapan angka kredit.

Di era reformasi ini guru dituntut profesionalitasnya dalam melaksanakan tugasnya. salah satu penilaian dari profesionalnya adalah penilaian Kinerja Guru ( PKG ). PKG ini rutin dilakukan setiap tahun. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.16/2009 tentang Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya.

Terlepas dari uraian di atas dan bagi bapak dan ibu serta pengunjung, maka di kesempatan emas ini telah kami persiapkan sebuah aplikasi super dan aplikasi dalam bentuk biasa, yang artinya apabila aplikasi ini dipergunakan, maka semua data setelah sudah masuk telah dapat diprint out paling tidak jangka waktu 10 menit selesai untuk menyusun sebuah pelaporan yang kami maksudkan di atas.

Sebagai bukti kecepatan penggunaan aplikasi Master Aplikasi PKG-PKKS-SKP-DPAK Terbaru. silahkan download beberapa menu pilihan di bawah ini:

0 Response to "[Master Aplikasi] PKG-PKKS-SKP-DUPAK Terbaru"

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel