Pedoman Usul Tanda Kehormatan Satyalancana Pendidikan
TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA PENDIDIKAN. Tanda kehormatan ini diberikan kepada tenaga kependidikan Formal dan Non Formal oleh Presiden Langsung. Dalam pemberian tanda satyalancana ini memiliki dasar P.P. No. 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU NO 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Unduh. Tanda satyalancana ini tidak semata-mata di berikan oleh presiden melainkan ada beberapa kriteria yaitu :
Pedoman Usul Tanda Kehormatan Satyalancana Pendidikan |
Syarat Umum
- WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI.
- Memiliki integritas moral dan keteladanan berjasa terhadap bangsa dan negara
- Berkelakuan baik setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
Syarat Khusus
- pendidik dan tenaga kependidikan pada jalur pendidikan formal dan pendidikan non formal.
- pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah yang melaksanakan tugas:
- (a) paling singkat 30 (tiga puluh) hari secara terus-menerus atau selama 90 (sembilan puluh) hari secara tidak terus-menerus, atau gugur/tewas di daerah yang mengalami bencana alam dan bencana sosial;
- paling singkat 3 (tiga) tahun secara terus-menerus atau selama 6 (enam) tahun secara tidak terus-menerus di daerah terpencil dan/atau daerah terbelakang;
- paling singkat 5 (lima) tahun secara terus-menerus atau selama 8 (delapan) tahun secara tidak terus- menerus, di daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain.
- paling singkat 8 (delapan) tahun secara terus-menerus dan berprestasi luar biasa di bidang pendidikan sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing yang diakui oleh masyarakat, pemerintah, badan/lembaga baik nasional maupun internasional.
0 Response to "Pedoman Usul Tanda Kehormatan Satyalancana Pendidikan"
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.