BERIKUT CARA MENGETAHUI RAPOR GURU PASCA UJI KOMPETENSI GURU (UKG), JIKA ADA NILAI MERAH, GURU WAJIB BELAJAR LAGI
Salam Sahabat Blog Wawasan Pendidikan Nusantara Informasi
terbaru dari dunia Pendidikan kembali admin perbarui secara terupdate
untuk rekan-rekan pengunjung suarapgri.com, khususnya rekan-rekan guru
yang telah mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG).
Semua guru yang telah mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG), dapat melihat
rapor atau hasilnya. Para guru akan mendapatkan rapor yang di dalamnya
terdapat data guru beserta 10 komponen penilaian.
Komponen yang masih
berwarna merah menandakan guru itu perlu mendapatkan pelatihan di bidang
tersebut.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memiliki
target memperbaiki kompetensi guru yang masih di bawah standar.
Untuk dapat melihat rapor guru yang merupakan hasil dari UKG, guru terlebih dahulu
harus login di SIM Guru Pembelajar Online (GPO). Setelah login di SIM
GPO, maka para guru akan mengetahui berapa Kelompok Modul (KM).
yang "Memenuhi" standar kelulusan UKG yang ditandai dengan warna hitam
dan berapa juga KM yang "Tidak Memenuhi" standar kelulusan yang ditandai
dengan warna merah.
Berikut Cara Melihat Rapor Guru :
1. Kunjungi laman https://sim.gurupembelajar.id
2. Masukkan
1. Kunjungi laman https://sim.gurupembelajar.id
2. Masukkan
email dan password untuk login.
3. Setelah itu, akan terlihat Kelompok Modul (KM) Anda.
2. Untuk Guru yang pada KM terdapat 3, 4, atau 5 Kelompok Kompetensi (KK) yang merah, maka Guru tersebut harus mengikuti Program Guru Pembelajar Moda Daring(Online).
3. Bagi Guru yang pada Kelompok Modul terdapat 6 atau 7 KK merah, maka harus mengikuti Program Guru Pembelajar Moda Daring Kombinasi (Moda Tatap Muka yang dikombinasikan dengan Moda Daring/Online).
4. Bagi Guru yang pada KM terdapat 8, 9, atau 10 KK merah, maka harus mengikuti Program Guru Pembelajar Moda Tatap Muka.
3. Setelah itu, akan terlihat Kelompok Modul (KM) Anda.
Pasca Uji Kompetensi Guru (UKG) akan dilakukan pendidikan dan pelatihan (diklat) bagi
guru-guru. Diklat tersebut menggunakan 3 mode yakni, tatap muka,
kombinasi, dan mode daring atau online. Ketentuan rapor merah terkait
kelompok modul dan pembagian jenis diklat guru pembelajar adalah sebagai
berikut :
1. Untuk Guru yang pada Kelompok Modul terdapat 0, 1, atau 2 Rapor Merah
KK, maka akan difasilitasi untuk menjadi Instruktur Nasional (IN)
dan/atau Mentor dalam Program Guru Pembelajar.
2. Untuk Guru yang pada KM terdapat 3, 4, atau 5 Kelompok Kompetensi (KK) yang merah, maka Guru tersebut harus mengikuti Program Guru Pembelajar Moda Daring(Online).
3. Bagi Guru yang pada Kelompok Modul terdapat 6 atau 7 KK merah, maka harus mengikuti Program Guru Pembelajar Moda Daring Kombinasi (Moda Tatap Muka yang dikombinasikan dengan Moda Daring/Online).
4. Bagi Guru yang pada KM terdapat 8, 9, atau 10 KK merah, maka harus mengikuti Program Guru Pembelajar Moda Tatap Muka.
Demikian informasi seputar cara melihat rapor guru pasca Uji Kompetensi Guru (UKG), semoga bermanfaat.
Untuk informasi terbaru lainnya seputar Pendidikan, silahkan lihat Disini
0 Response to "BERIKUT CARA MENGETAHUI RAPOR GURU PASCA UJI KOMPETENSI GURU (UKG), JIKA ADA NILAI MERAH, GURU WAJIB BELAJAR LAGI"
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.