-->

BERIKUT CARA MENGETAHUI RAPOR GURU PASCA UJI KOMPETENSI GURU (UKG), JIKA ADA NILAI MERAH, GURU WAJIB BELAJAR LAGI

Salam Sahabat Blog Wawasan Pendidikan Nusantara Informasi terbaru dari dunia Pendidikan kembali admin perbarui secara terupdate untuk rekan-rekan pengunjung suarapgri.com, khususnya rekan-rekan guru yang telah mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG).
Semua guru yang telah mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG), dapat melihat rapor atau hasilnya. Para guru akan mendapatkan rapor yang di dalamnya terdapat data guru beserta 10 komponen penilaian. 



Komponen yang masih berwarna merah menandakan guru itu perlu mendapatkan pelatihan di bidang tersebut. 
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memiliki target memperbaiki kompetensi guru yang masih di bawah standar.
Untuk dapat melihat rapor guru yang merupakan hasil dari UKG, guru terlebih dahulu harus login di SIM Guru Pembelajar Online (GPO). Setelah login di SIM GPO, maka para guru akan mengetahui berapa Kelompok Modul (KM).
yang "Memenuhi" standar kelulusan UKG yang ditandai dengan warna hitam dan berapa juga KM yang "Tidak Memenuhi" standar kelulusan yang ditandai dengan warna merah.

Berikut Cara Melihat Rapor Guru :
1. Kunjungi laman https://sim.gurupembelajar.id
2. Masukkan
 
 
 
email dan password untuk login.
3. Setelah itu, akan terlihat Kelompok Modul (KM) Anda.

Pasca Uji Kompetensi Guru (UKG) akan dilakukan pendidikan dan pelatihan (diklat) bagi guru-guru. Diklat tersebut menggunakan 3 mode yakni, tatap muka, kombinasi, dan mode daring atau online. Ketentuan rapor merah terkait kelompok modul dan pembagian jenis diklat guru pembelajar adalah sebagai berikut :

1. Untuk Guru yang pada Kelompok Modul terdapat 0, 1, atau 2 Rapor Merah KK, maka akan difasilitasi untuk menjadi Instruktur Nasional (IN) dan/atau Mentor dalam Program Guru Pembelajar.

2. Untuk Guru yang pada KM terdapat 3, 4, atau 5 Kelompok Kompetensi (KK) yang merah, maka Guru tersebut harus mengikuti Program Guru Pembelajar Moda Daring(Online).

3. Bagi Guru yang pada Kelompok Modul terdapat 6 atau 7 KK merah, maka harus mengikuti Program Guru Pembelajar Moda Daring Kombinasi (Moda Tatap Muka yang dikombinasikan dengan Moda Daring/Online).

4. Bagi Guru yang pada KM terdapat 8, 9, atau 10 KK merah, maka harus mengikuti Program Guru Pembelajar Moda Tatap Muka.
Demikian informasi seputar cara melihat rapor guru pasca Uji Kompetensi Guru (UKG), semoga bermanfaat.

Untuk informasi terbaru lainnya seputar Pendidikan, silahkan lihat Disini


0 Response to "BERIKUT CARA MENGETAHUI RAPOR GURU PASCA UJI KOMPETENSI GURU (UKG), JIKA ADA NILAI MERAH, GURU WAJIB BELAJAR LAGI"

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel