-->

Surat Edaran Nomor: B.335/M.KT.02/2018 Jam Kerja PNS/ASN Bulan Ramadhan

Menyambut Ramadhan 1439H/2018M, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur telah menetapkan Jam Kerja untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri.

Melalui Surat Edaran Nomor: B.335/M.KT.02/2018 tertanggal 8 Mei 2018, dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan, khususnya bagi ASN, TNI dan Polri beragama Islam, maka jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur sebagai berikut:

  • Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja:

  1. Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul 08.00-15.00, waktu Istirahat pukul 12.00-12.30.
  2. Hari Jumat pukul 08.00-15.30, waktu Istirahat pukul 12.00-12.30.

  • Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja:

  1. Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu pukul 08.00-14.00, waktu Istirahat pukul 12.00-12.30
  2. Hari Jumat pukul 08.00-14.30, waktu Istirahat pukul 11.30-12.30.

Berdasar SE Menteri PANRB itu, jumlah jam kerja bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 (lima) hari kerja atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan adalah 32,50 jam per minggu.

"Ketentuan Pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh Pimpinan instansi dan Pemerintah Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat," bunyi akhir SE tersebut.  



0 Response to "Surat Edaran Nomor: B.335/M.KT.02/2018 Jam Kerja PNS/ASN Bulan Ramadhan"

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel