Juknis Pencairan Dana APBN Diklat KK 13
Penyaluran dana bantuan pemerintah oleh Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan
Dasar ke rekening Sekolah Inti melalui bank penyalur dan dilakukan secara sekaligus
(satu tahap).
Berikut alur mekanisme pencairan dan penyaluran dana Bantuan Pemerintah untuk
Peningkatan Kompetensi Dalam Rangka Pengembangan Karier bagi Guru Pendidikan
Dasar melalui Pelatihan Kurikulum 2013:
Tata Kelola Pencairan Dana Bantuan Pemerintah
- Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menyampaikan daftar usulan Sekolah Inti penerima bantuan pemerintah melalui SIM PKB. Usulan dilengkapi dengan persyaratan yang telah ditentukan kepada Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar menetapkan Sekolah Inti penerima bantuan berupa Surat Keputusan (SK) penetapan penerima bantuan pemerintah. Penetapan Sekolah Inti penerima bantuan pemerintah disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar.
- Kepala Sekolah Inti dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar menandatangani Perjanjian Kerja Sama Bantuan Pemerintah untuk Peningkatan Kompetensi dalam Rangka Pengembangan Karier Guru Pendidikan Dasar melalui Pelatihan Kurikulum 2013;
- Sekolah Inti menyerahkan dokumen pendukung pencairan dana ke PPK Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota berupa:
Artikel Terkait :
0 Response to "Juknis Pencairan Dana APBN Diklat KK 13"
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.