-->

Langkah Daftar PPG di SIM PKB 2017 [Pendidikan Profesi Guru]

Cara Daftar PPG di SIM PKB - Dirjen GTK Kemdikbud akan melaksanakan pendataan calon peserta pendidikan profesi guru dalam jabatan. Merujuk edaran nomor 32110/B.B4/GT/2017 tentang Pendataan Calon Peserta PPG dalam Jabatan maka pendataan ini akan dilakukan pada tanggal 1 sampai dengan 20 November 2017 dan terintegrasi dengan akun SIMPKB. Karenanya perlu dipahami cara daftar PPG di SIM PKB berikut ini.

Sebelum membahas tentang cara daftar PPG di SIM PKB, perlu diketahui bahwa pendataan peserta PPG melalui SIMPKB ini merupakan tindak lanjut dari Permen Nomor 19 tahun 2017 yang menyatakan bahwa Guru yang diangkat sampaidengan akhir tahun 2015 dan sudan memiliki kualifikasi sarjana (S1/DIV) namun belum memiliki Sertifikat Pendidik dapat memperoleh Sertifikat Pendidik (Sertifikasi) melalui kegiatan program PPG dengan kriteria persyaratan sebagai berikut:
 
Kriteria dan Syarat Peserta PPG
Untuk menjadi calon peserta PPG di SIM PKB maka guru harus memenuhi syarat berikut:
  1. Belum memiliki sertifikat pendidik (Sertifikasi)
  2. Ber-status sebagai Guru (PNS, CPNS, Honor Daerah/GTY)
  3. TMT/Pengangkatan sebagai guru maksimal akhir tahun 2015
  4. Kualifikasi akademik Sarjana (S1/DIV)
  5. Peserta berusia maksimal 58 tahun pada tahun 2018 (paling tua kelahiran tahun1960 dan paling muda kelahiran 1995 dengan asumsi sudah sarjana/S1)
  6. Terdaftar dan aktif pd Aplikasi Dapodik serta SIMPKB (memiliki No. Peserta UKG)
  7. Tidak harus memiliki NUPTK
Cara Daftar PPG di SIM PKB

Apabila rekan-rekan memenuhi kriteria dan persyaratan tersebut, silahkan cek daftar nominasinya melalui aplikasi SIMPKB, dengan mengikuti tata cara daftar PPG di SIM PKB berikut ini:
 
Login SIM PKB
Silahkan menuju halaman aplikasinya di https://app.simpkb.id/. Masukkan Username dan Password yang rekan-rekan biasa gunakan. Jika belum memiliki akun atau tidak bisa login mungkin perlu membaca Cara Registrasi/Login SIM PKB
Jika telah berhasil login aplikasi, sistem secara otomatis akan menyeleksi apakah anda termasuk daftar Nominasi Calon Peserta PPG atau tidak. Apabila terdapat menu kotak dialog undangan artinya anda termasuk kedalam nominasi dan dapat melakukan pendaftaran PPG melalui SIM PKB.
Pendaftaran Calon Peserta PPG
Untuk mengajukan diri sebagai calon peserta PPG melalui SIM PKB, pilih tombol mendaftar pada kotak dialog tersebut. Pada halaman baru yang muncul, pilih tombol mendaftar sekarang. Selanjutnya, lengkapi data usulan di halaman formulir pendaftaran.
Daftar isian yang harus dilengkapi diantaranya Jenjang Mapel PPG, Bidang Studi PPG, Kualifikasi Pendidikan, Tahun tamat Ijazah Sarjana (S1); Jenis Studi pendidikan; Jurusan atau Program Studi; Fakultas serta Nama Lengkap Perguruan Tinggi Penerbit Ijazah. Jangan lupa untuk mengunggah File Scan Ijazah Asli dengan ukuran maksimal 1 MB dengan format PNG/JPG/JPEG).
Upload scan ijazah asli sebagai lampiran ajuan dan dasar verifikasi oleh LPLM, sebelum mengunggah pastikan filenya sudah dikompres ke ukuran lebih kecil. Jika formulir sudah diisi secara lengkap silahkan melanjutkan pendaftaran dgn memilih tombol Lanjut.
Periksa Kevalidan Data Diri
Setelah berhasil mengisi formulir maka akan tampil menu konfirmasi untuk memastikan bahwa saat melakukan pengisian formulir data yang anda isi telah sesuai dengan Ijazah. Periksa kembali data diri yang diisikan, jika sudah didaftarkan maka data tidak dapat diedit kembali. Apabila telah sesuai pilihlah menu DAFTARKAN. Jawab Ya pada kotak dialog yg tampil.

Cara Daftar PPG di SIM PKB - Dirjen GTK Kemdikbud akan melaksanakan pendataan calon peserta pendidikan profesi guru dalam jabatan. Merujuk edaran nomor 32110/B.B4/GT/2017 tentang Pendataan Calon Peserta PPG dalam Jabatan maka pendataan ini akan dilakukan pada tanggal 1 sampai dengan 20 November 2017 dan terintegrasi dengan akun SIMPKB. Karenanya perlu dipahami cara daftar PPG di SIM PKB berikut ini.
Sebelum membahas tentang cara daftar PPG di SIM PKB, perlu diketahui bahwa pendataan peserta PPG melalui SIMPKB ini merupakan tindak lanjut dari Permen Nomor 19 tahun 2017 yang menyatakan bahwa Guru yang diangkat sampaidengan akhir tahun 2015 dan sudan memiliki kualifikasi sarjana (S1/DIV) namun belum memiliki Sertifikat Pendidik dapat memperoleh Sertifikat Pendidik (Sertifikasi) melalui kegiatan program PPG dengan kriteria persyaratan sebagai berikut:
 
Kriteria dan Syarat Peserta PPG
Untuk menjadi calon peserta PPG di SIM PKB maka guru harus memenuhi syarat berikut:
  1. Belum memiliki sertifikat pendidik (Sertifikasi)
  2. Ber-status sebagai Guru (PNS, CPNS, Honor Daerah/GTY)
  3. TMT/Pengangkatan sebagai guru maksimal akhir tahun 2015
  4. Kualifikasi akademik Sarjana (S1/DIV)
  5. Peserta berusia maksimal 58 tahun pada tahun 2018 (paling tua kelahiran tahun1960 dan paling muda kelahiran 1995 dengan asumsi sudah sarjana/S1)
  6. Terdaftar dan aktif pd Aplikasi Dapodik serta SIMPKB (memiliki No. Peserta UKG)
  7. Tidak harus memiliki NUPTK

Apabila rekan-rekan memenuhi kriteria dan persyaratan tersebut, silahkan cek daftar nominasinya melalui aplikasi SIMPKB, dengan mengikuti tata cara daftar PPG di SIM PKB berikut ini:
Login SIM PKB
Silahkan menuju halaman aplikasinya di https://app.simpkb.id/. Masukkan Username dan Password yang rekan-rekan biasa gunakan. Jika belum memiliki akun atau tidak bisa login mungkin perlu membaca Cara Registrasi/Login SIM PKB

Periksa Undangan Menjadi Peserta PPG
Jika telah berhasil login aplikasi, sistem secara otomatis akan menyeleksi apakah anda termasuk daftar Nominasi Calon Peserta PPG atau tidak. Apabila terdapat menu kotak dialog undangan artinya anda termasuk kedalam nominasi dan dapat melakukan pendaftaran PPG melalui SIM PKB.
 
Untuk mengajukan diri sebagai calon peserta PPG melalui SIM PKB, pilih tombol mendaftar pada kotak dialog tersebut. Pada halaman baru yang muncul, pilih tombol mendaftar sekarang. Selanjutnya, lengkapi data usulan di halaman formulir pendaftaran.
 
Daftar isian yang harus dilengkapi diantaranya Jenjang Mapel PPG, Bidang Studi PPG, Kualifikasi Pendidikan, Tahun tamat Ijazah Sarjana (S1); Jenis Studi pendidikan; Jurusan atau Program Studi; Fakultas serta Nama Lengkap Perguruan Tinggi Penerbit Ijazah. Jangan lupa untuk mengunggah File Scan Ijazah Asli dengan ukuran maksimal 1 MB dengan format PNG/JPG/JPEG).
 
Upload scan ijazah asli sebagai lampiran ajuan dan dasar verifikasi oleh LPLM, sebelum mengunggah pastikan filenya sudah dikompres ke ukuran lebih kecil. Jika formulir sudah diisi secara lengkap silahkan melanjutkan pendaftaran dgn memilih tombol Lanjut.
Periksa Kevalidan Data Diri
 
Setelah berhasil mengisi formulir maka akan tampil menu konfirmasi untuk memastikan bahwa saat melakukan pengisian formulir data yang anda isi telah sesuai dengan Ijazah. Periksa kembali data diri yang diisikan, jika sudah didaftarkan maka data tidak dapat diedit kembali. Apabila telah sesuai pilihlah menu DAFTARKAN. Jawab Ya pada kotak dialog yg tampil.
Isi Data Diri
Isi Data Diri
Sebagai catatan, saat mengunggah file hasil scan ijazah pastikan tampilan ijazah portrait bukan landscape. Hal ini akan memudahkan verifikasi oleh LPMP karena jika lanscape/miring susah membaca filenya.
 
 
Cetak Bukti Pendaftaran PPG
Selanjutnya, pada kotak dialog yg tampil, silakan pilih menu CETAK BUKTI AJUAN untuk mencetak surat Ajuan Pendaftaran Peserta PPG. Jika sudah mencetak surat ajuan, serahkan surat tanda bukti pengajuan tersebut kepada LPMP Provinsi setempat untuk dilakukan Verifikasi data.
 
Pantau Proses Verifikasi
Pantaulah perkembangan ajuan secara berkala lewat akun SIMPKB masing-masing untuk mengetahui apakan ujuan diterima atau ditolak sehingga perlu melakukan perbaikan kemudian mengajukan ulang. Untuk mengecek status pendaftaran PPG ada pada menu Prog. Pendidikan Profesi Guru. Jika rekan-rekan membaca cara daftar PPG di SIM PKB ini, Admin doakan agar usulannya diterima dan bisa ikut program PPG dan menjadi guru profesional yang tercukupi finansialnya. .
 
 
Pada menu penolakan nantinya disertai alasan penolakan sehingga dapat memperbaiki kesalahan dan melakukan pengajuan kembali dengan cara memilih tombol Batalkan Ajuan. Jika sudak membatalkan ajuan nantinya akan mengulang pengajuan baru, kemudian langkah yang sama seperti langkah-langkan cara daftar PPG di SIM PKB di atas.

Perlu diketahui bahwa Pendaftaran PPG di SIM PKB adalah syarat keikutsertaan guru dalam UKG 2018 yang menjadi baseline program sertifikasi guru kedepan (PPGJ), baik itu secara mandiri maupun dibiayai oleh pemerintah (PPG Bersubsidi).
Demikian ulasan sigkat tentang Cara Daftar PPG di SIM PKB 2018. Semoga Bermanfaat.

0 Response to "Langkah Daftar PPG di SIM PKB 2017 [Pendidikan Profesi Guru]"

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel