-->

Kebijakan Sertifikasi Guru Tahun 2017

Berdasarkan paparan Kemdikbud tentang Kebijakan Sertifikasi Guru Tahun 2017 tanggal 16 Maret 2017 di Golden Boutiq disebutkan bahwa prosedur penyelenggaraan sertifkasi guru untuk tahun 2017 masih menggunakan pola PLPG. Diperkirakan pola PLPG ini akan selesai pada tahun 2019. Namun, pola PLPG tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya karena ada beberapa tahapan yang harus dilewati peserta. Berikut ringkasan alur penyelenggaraan sertifikasi guru tahun 2017:

Dari alur penyelenggaraan sertifikasi guru tahun 2017 di atas terdapat 3 poin pokok yang menjadi perhatian utama: (1) Tahap penetapan peserta; (2) Tahap prakondisi, dan (3) Tahap pelaksanaan PLPG.

Tahap Penetapan PesertaPeserta sertifikasi guru tahun 2017 terdiri dari 2 kategori, yakni:
  1. Peserta tahun 2016 yang tidak lulus UTN
  2. Peserta baru yang masuk dalam kuota tahun 2017. Untuk peserta tahun 2016 yang tidak lulus UTN akan mengikuti UTN ulang dalam bentuk UKG. Dari data yang ada sebanyak 41.281 peserta yang mencakup seluruh wilayah di Indonesia yang tidak lulus UTN karena nilai di bawah 80. Mengapa standar nilai UTN harus 80? karena di dasarkan pada Permendikbud Nomor 29 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bagi Guru yang Diangkat Sebelum Tahun 2016. Pasal 6 ayat (5) menyatakan bahwa “Guru dinyatakan lulus UKG pada akhir PLPG apabila memperoleh nilai paling rendah 80”. Artinya, siapapun peserta sertifikasi guru yang tidak memenuhi batas nilai terendah dimaksud tidak akan bisa dinyatakan lulus sertifikasi guru. Khusus untuk peserta tahun 2016 yang tidak lulus UTN dalam penyelenggaraan sertifikasi guru tahun 2017 ini hanya mengikuti pelaksanaan UKG ulang. Berikut rencana pelaksanaan UKG untuk peserta tahun 2016 yang nilai UTN-nya di bawah standar kelulusan:
Data peserta UTN adalah peserta yang telah mengikuti UTN di LPTK dan belum memenuhi nilai minimal kelulusan (80) UTN Ulang dilaksanakan di masing-masing TUK yang ditetapkan oleh LPMP berkoordinasi dengan dinas pendidikan. Pemilihan TUK berdasarkan sebaran peserta di masing-masing Kab/Kota dengan pertimbangan demography dan efisensi kelayakan jumlah peserta per TUK. Pelaksanaan ujian ulang dilakukan maksimal 5 hari, dalam 1 hari ada maksimal 3 gelombang.
 
Penetapan peserta untuk kategori peserta baru yang masuk untuk kuota tahun 2017 ini sama halnya seperti penetapan peserta pada tahun sebelumnya, yakni:
  1. Guru di bawah binaan Kemdikbud yang belum memiliki sertifikat pendidik;
  2. Memiliki NUPTK;
  3. Memiliki kualifikasi S1 atau D4 dari perguruan tinggi yang terakreditasi;
  4. Memiliki status sebagai Guru Tetap;
  5. Aktif mengajar;
  6. Pada tanggal 1 Januari 2018 belum memasuki usia 60;
  7. Telah mengikuti UKG 2015 (dengan perolehan nilai minimal 55);
  8. Sehat jasmani.
  9. Ketika persyaratan di atas telah terpenuhi, maka penetapan peserta sertifikasi guru ini akan dikerucut lagi dengan urutan prioritas berikut ini:
  10. Guru yang diangkat sebelum 31 Desember 2005;
  11. Guru yang sudah dinyatakan lulus program keahlian ganda;
  12. Guru yang telah ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru tahun 2016 dan belum menuntaskan proses PLPG tahun 2016 sebagaimana tercantum pada ketentuan umum;
  13. Guru yang sudah melalui proses verifikasi calon peserta sertifikasi guru tahun 2016, dan telah disetujui pengajuan A1;
  14. Bagi guru yang mengajar tahun 2006-2016 urutan penetapan peserta diawali dengan nilai UKG tertinggi.
Selanjutnya, Guru yang sudah disetujui A1 pada saat verifikasi calon peserta sertifikasi guru tahun 2016, cukup melengkapi atau memperbaiki berkas yang diperlukan dan sudah mendapatkan persetujuan A1 langsung dapat dilanjutkan pada proses pencetakan format A1. Guru program keahlian ganda yang belum mendapatkan persetujuan A1 pada saat verifikasi calon peserta sertifikasi guru tahun 2016, menyerahkan dokumen/berkas yang telah disiapkan kepada kepala sekolah, Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota, dan LPMP untuk diverifikasi dan kemudian diteruskan ke LPTK.
 
Tahap Prakondisi
Berbeda dengan penyelenggaraan sertifikasi guru tahun 2016 maupun tahun-tahun sebelumnya. Pada penyelenggaraan sertfikasi guru tahun 2017 ini, sebelum melaksanakan PLPG para calon yang telah dinyatakan sah ikut program sertifikasi guru tahun 2017 akan dituntut untuk mempersiapkan diri terlebih dahulu secara mandiri. Persiapan ini dibekali dua buah buku sumber belajar dalam bentuk modul, yaitu modul pedagogik dan modul bidang studi. Lama waktu prakondisi ini diperkirakan sekitar 3 bulan. Nantinya, buku ini dapat diunduh di laman resmi kemdikbud di Sini Setiap peserta mendapatkan pendampingan seorang instruktur sebagai mentor dari LPTK penyelenggaran (LPTK Rayon/subrayon). Instruktur pendamping/mentor prakondisi PLPG ditetapkan oleh LPTK Rayon/Subrayon. Adapun kewajiban para peserta sertifikasi guru tahun 2017 selama masa prakondisi, meliputi:
  1. Selama masa prakondisi PLPG, setiap peserta wajib membuat laporan kemajuan kepada instruktur pendamping/mentor sebanyak 4 kali dengan format yang telah ditentukan.
  2. Pengiriman laporan kemajuan dapat dilakukan secara langsung, daring (online), atau melalui media social.
  3. Instruktur memberikan masukan dan melakukan penilaian (formatif) terhadap setiap laporan kemajuan dari peserta.
  4. Peserta wajib membuat laporan prakondisi sebagai laporan akhir sesuai format yang telah ditentukan dan diserahkan pada saat registrasi di lokasi PLPG.

Tahap Pelaksanaan PLPG
Setelah tahap prakondisi berakhir, para calon sertifikasi guru 2017 akan melaksanakan PLPG dimana petunjuk teknis pelaksanaan PLPG berpedoman pada Buku 2 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Guru dalam Jabatan, dan Buku 3 Rambu-Rambu Pelaksanaan PLPG. Pelaksanaannya diselenggarakan di rayon LPTK masing-masing yang sudah diatur sebelumnya. Pelaksanaan di Rayon LPTK harus selesai pada tanggal 30 November 2017. Selama melaksanakan PLPG, para peserta akan dituntut untuk 
  1. Mempresentasikan hasil laporan prakondisi;
  2. Pendalaman materi;
  3. Lokakarya;
  4. Praktik Mengajar.
Selanjutnya, di akhir penyelenggaraan PLPG, semua calon akan mengikuti Ujian Akhir PLPG baik lokal (UTL) maupun nasional (UTN). Bagi calon yang sebelumnya meraih nilai UKG di atas atau paling tidak 80 maka, tidak akan ikut UTN lagi dan secara otomatis akan memperoleh Sertifikat Pendidik di akhir masa pelaksanaan PLPG.
 
Demikian paparan singkat tentang kebijakan penyelenggaraan sertifikasi guru tahun 2017. Bagi Anda yang ingin mengecek status peserta kuota tahun 2017, dapat mengunjungi laman resmi penyelenggaraan sertifikasi guru tahun 2017 di Disini
Selanjutnya, silakan Anda berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan terkait. Mudah-mudahan informasi ini bermanfaat.

0 Response to "Kebijakan Sertifikasi Guru Tahun 2017"

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel