Jumlah Kuota Penerima Bantuan Anak Tidak Sekolah Tiap Kabupaten
Pendataan Anak usia sekolah Tidak Sekolah (ATS) merupakan
salah satu tugas penting untuk mewujudkan Program Indonesia Pintar yang tepat
sasaran dan merata. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (PIP) maupun belum memiliki
KIP, yang tergolong miskin/tidak mampu terutama bagi anak yang orang tuanya
pemegang Kartu Perlindungan Sosial (KPS) atau Karta Keluarga Sejahtera (KKS)
perlu mendapatkan program pendidikan dasar pada jalur pendidikan formal maupun
nonformal atau mendapat program kursus dan pelatihan.
Dengan berbagai kondisi dan situasi anak
sehingga tidak mengikuti program pendidikan dasar maupun kursus keterampilan,
pemerintah mempunyai kewajiban untuk memberikan perhatian untuk mendata dan
mengajak kembali untuk kembali menempuh pendidikannya sehingga nantinya dapat
meningkatkan dan sejajar pendidikannya dengan anak-anak seusianya serta mampu
memberikan sumbangsihnya bagi kemajuan bangsa dan negara. Untuk memperoleh data
sasaran penerima PIP atau Anak usia sekolah Tidak Sekolah (ATS) usia 6-21 tahun
yang dikarenakan tidak melanjutkan atau putus sekolah, perlu dilakukan
pendataan dengan melibatkan
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan lembaga
pendidikan non formal seperti Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan
Belajar Masyarakat (PKBM), dan Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP), atau satuan
pendidikan nonformal lainnya. Dalam rangka percepatan pendataan, Ditjen PAUD
dan Dikmas memberikan bantuan pendanaan pendataan ATS kepada dinas pendidikan
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam petunjuk teknis bantuan pendataan ATS
tahun 2017
Sebelum mengetahui Jumlah Kuota Silahkan Baca Juknis Disini
0 Response to "Jumlah Kuota Penerima Bantuan Anak Tidak Sekolah Tiap Kabupaten "
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.