-->

Jumlah Kuota Penerima Bantuan Anak Tidak Sekolah Tiap Kabupaten

Pendataan Anak usia sekolah Tidak Sekolah (ATS) merupakan salah satu tugas penting untuk mewujudkan Program Indonesia Pintar yang tepat sasaran dan merata. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (PIP) maupun belum memiliki KIP, yang tergolong miskin/tidak mampu terutama bagi anak yang orang tuanya pemegang Kartu Perlindungan Sosial (KPS) atau Karta Keluarga Sejahtera (KKS) perlu mendapatkan program pendidikan dasar pada jalur pendidikan formal maupun nonformal atau mendapat program kursus dan pelatihan. 
 
Dengan berbagai kondisi dan situasi anak sehingga tidak mengikuti program pendidikan dasar maupun kursus keterampilan, pemerintah mempunyai kewajiban untuk memberikan perhatian untuk mendata dan mengajak kembali untuk kembali menempuh pendidikannya sehingga nantinya dapat meningkatkan dan sejajar pendidikannya dengan anak-anak seusianya serta mampu memberikan sumbangsihnya bagi kemajuan bangsa dan negara. Untuk memperoleh data sasaran penerima PIP atau Anak usia sekolah Tidak Sekolah (ATS) usia 6-21 tahun yang dikarenakan tidak melanjutkan atau putus sekolah, perlu dilakukan pendataan dengan melibatkan
 
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan lembaga pendidikan non formal seperti Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP), atau satuan pendidikan nonformal lainnya. Dalam rangka percepatan pendataan, Ditjen PAUD dan Dikmas memberikan bantuan pendanaan pendataan ATS kepada dinas pendidikan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam petunjuk teknis bantuan pendataan ATS tahun 2017
Sebelum mengetahui Jumlah Kuota Silahkan Baca Juknis Disini
 

0 Response to "Jumlah Kuota Penerima Bantuan Anak Tidak Sekolah Tiap Kabupaten "

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel