Permendikbud no 23 tahun 2017 Tentang Hari Sekolah t.a 2017/2018
Permendikbud no 23 tahun 2017 Tentang Hari Sekolah t.a 2017/2018. Akhir-Akhir ini telah muncul wacana mengenai pemadatan Jam belajar di sekolah yang awalnya dimulai dari hari Senin sampai dengan Hari Sabtu, kemudian akan diubah hanya sampai pada hari Jum'at saja. Sehingga Hari Sabtu menjadi hari libur dan siswa dapat beraktifitas di rumah bersama keluarga mereka. Banyak pihak yang pro dan kontra dalam menanggapi isu ini. Ada beberapa pertimbangan yang disampaikan oleh pihak-pihak yang kontra dengan rencana hari Sekolah yang baru, karena meskipun jumlah hari belajar di sekolah dipadatkan menjadi 5 hari, namun jumlah jam belajar di sekolah menjadi 8 jam di sekolah. Meskipun banyak isu-isu negatif tentang perubahan hasi sekolah, Akhirnya Pemerintah tetap saja akan menerapkan sistem hari sekolah baru melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia nomo 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah yang rencananya akan diterapkan sejak tahun ajaran 2017/2018. Untuk mengetahui bagaimanakah penerapan hari sekolah yang baru, silahkan simak informasi di bawah ini:
Ketentuan Hari Masuk Sekolah yang Baru di Tahun Ajaran 2017/2018. Sebenarnya Hari Masuk Sekolah Baru yang rencananya akan diterapkan sejak tahun ajaran 2017/2018 mendatang ini sudah lama menjadi bahan pembahasan oleh Menteri Pendidikan. Dahulu sempat santer kabar mengenai sekolah full day, dimana sekolah dilaksanakan selama sehari penuh (pagi sampai dengan sore) yang bertujuan supaya peserta didik (siswa) tidak terbawa dampak negatif dari pergaulan di luar sekolah. Dan pada tahun ajaran baru 2017/2018 yang akan datang, rencana itu mulai akan diterapkan. Kita tidak perlu khawatir mengenai pergantian hari sekolah baru yang akan diterapkan pada tahun ajaran mendatang. Sebelum rencana itu dicoba, kita tidak akan tahu hasilnya. Untuk mengetahui lebih detail isi dari Permendikbud nomor 23 Tahun 2017, silahkan simak informasi lebih lengkapnya di bawah ini:
- Mendikbud mengeluarkan Permendikbud mengenai Hari sekolah tentunya mempunyai alasan tersendiri, diantaranya adalah untuk mempersiapkan peserta didik dalam menghadapi tantangan perkembangan era globalisasi, perlu penguatan karakter bagi peserta didik melalui restorasi pendidikan karakter di sekolah, selain itu agar restorasi pendidikan karakter bagi peserta didik di sekolah lebih efektif, perlu optimalisasi peran sekolah.
- Maka dari itu, Pada pasal 2 dijelaskan mengenai Pengaturan Hari dan Jam di sekolah, diantaranya adalah sebagai berikut:
Sekolah yang akan menerapkan Hari Masuk Sekolah Baru sesuai Permendikbud nomor 23 Tahun 2017 adalah Sekolah bentuk kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan Taman Kanak-kanak (TK)/Taman Kanak-kanak Luar Biasa (TKLB)/Raudatul athfal (RA), Sekolah Dasar (SD)/Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB)/Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB)/Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)/Madrasah Aliyah (MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat. - Hari Sekolah dilaksanakan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.
Ketentuan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasukwaktu istirahat selama 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.
Dalam hal diperlukan penambahan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekolah dapat menambah waktu istirahat melebihi dari 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.
Penambahan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk dalam perhitungan jam sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 3
(1) Hari Sekolah digunakan oleh Guru untuk melaksanakan
beban kerja Guru.
(2) Beban kerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
b. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
c. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
d. membimbing dan melatih Peserta Didik; dan
e. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru.
(1) Hari Sekolah digunakan oleh Guru untuk melaksanakan
beban kerja Guru.
(2) Beban kerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
b. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
c. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
d. membimbing dan melatih Peserta Didik; dan
e. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru.
Pasal 5
Hari Sekolah digunakan bagi Peserta Didik untuk melaksanakan kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
Kegiatan intrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan yang dilaksanakan untuk pemenuhan kurikulum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan intrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan yang dilaksanakan untuk pemenuhan kurikulum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan kokurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan yang dilaksanakan untuk penguatan atau pendalaman kompetensi dasar atau indikator pada mata pelajaran/bidang sesuai dengan kurikulum.
Kegiatan kokurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi kegiatan pengayaan mata pelajaran, kegiatan ilmiah, pembimbingan seni dan budaya, dan/atau bentuk kegiatan lain untuk penguatan karakter Peserta Didik.
Kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan di bawah bimbingan dan pengawasan Sekolah yang bertujuan untuk mengembangkan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerjasama, dan kemandirian Peserta Didik secara optimal untuk mendukung pencapaian tujuan pendidikan.
Kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (5) termasuk kegiatan krida, karya ilmiah, latihan olah-bakat/olah-minat, dan keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) meliputi aktivitas keagamaan meliputi madrasah diniyah, pesantren kilat, ceramah keagamaan, katekisasi, retreat, baca tulis Al Quran dan kitab suci lainnya.
Kegiatan kokurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi kegiatan pengayaan mata pelajaran, kegiatan ilmiah, pembimbingan seni dan budaya, dan/atau bentuk kegiatan lain untuk penguatan karakter Peserta Didik.
Kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan di bawah bimbingan dan pengawasan Sekolah yang bertujuan untuk mengembangkan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerjasama, dan kemandirian Peserta Didik secara optimal untuk mendukung pencapaian tujuan pendidikan.
Kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (5) termasuk kegiatan krida, karya ilmiah, latihan olah-bakat/olah-minat, dan keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) meliputi aktivitas keagamaan meliputi madrasah diniyah, pesantren kilat, ceramah keagamaan, katekisasi, retreat, baca tulis Al Quran dan kitab suci lainnya.
Pasal 7
Ketentuan Hari Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak berlaku bagi Peserta Didik TK/TKLB/RA atau sederajat pada sekolah keagamaan lainnya.
Peserta Didik berkebutuhan khusus dan layanan khusus dapat mengikuti ketentuan Hari Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sesuai dengan jenis kekhususan.
Ketentuan Hari Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak berlaku bagi Peserta Didik TK/TKLB/RA atau sederajat pada sekolah keagamaan lainnya.
Peserta Didik berkebutuhan khusus dan layanan khusus dapat mengikuti ketentuan Hari Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sesuai dengan jenis kekhususan.
Pasal 8
Penetapan Hari Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mulai dilaksanakan pada tahun pelajaran 2017/2018. Itulah tadi beberapa point penting yang terdapat dalam Permendikbud nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah. Apabila anda masih penasaran dengan isi lengkapnya mengenai beberapa peraturan dan ketentuan yang terdapat dalam Permendikbud nomor 23 tahun 2017 tersebut.
Penetapan Hari Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mulai dilaksanakan pada tahun pelajaran 2017/2018. Itulah tadi beberapa point penting yang terdapat dalam Permendikbud nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah. Apabila anda masih penasaran dengan isi lengkapnya mengenai beberapa peraturan dan ketentuan yang terdapat dalam Permendikbud nomor 23 tahun 2017 tersebut.
Bapak/Ibu bisa mendownloadnya pada link download di bawah ini :
0 Response to "Permendikbud no 23 tahun 2017 Tentang Hari Sekolah t.a 2017/2018"
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.