-->

FORMAT SURAT KEPUTUSAN PENGANGKATAN KOORDINATOR PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN

FORMAT SURAT KEPUTUSAN PENGANGKATAN KOORDINATOR PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN. Bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan penilaian kinerja guru dan pengembangan keprofesian berkelanjutan di  SD Negeri 3 Tarub  perlu menetapkan koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan dan guru pendamping.

berdasarkan
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
  5. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
  6. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor Nomor 14 Tahun 2010 dan Nomor 03/V/PB/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya;
  7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Kepala Sekolah;
  8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
  9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan;
  10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
 sekolah dalam pelaksanaan PKB untuk guru PNS wajib memiliki kordinator PKB berdasarkan Dinas Pendidikan setempat, oleh karena itu perlu di tindak lanjuti pihak kepala sekolah membuat SK penunjukkan Kordinator PKB. SK tersebut bapak/ibu bias di unduh pada link di bawah ini :
Dari format SK penunjukkan Kordinator PKB yang dapat admin bagikan semoga dapat bermanfaat untuk proses penilaian atau supervise PKB.

0 Response to "FORMAT SURAT KEPUTUSAN PENGANGKATAN KOORDINATOR PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN"

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel