Download Petunjuk Teknis PIP Madrasah Tahun 2017
Wawasan Pendidikan Nusantara :
Artikel Terkait :
Lampiran Lengkap PIP Madrasah FORM 01 s/d FORM 38 Download
Demikian informasi mengenai Juknis PIP Madrasah Tahun 2017 kiranya dapat berguna dalam mengelola PIP disetiap instansi bapak/ibu.
Program prioritas pemerintah dalam upaya
memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan Undang –
Undang Dasar 1945. Penanganannya memerlukan langkah dan pendekatan yang
sitematik, terpadu dan menyeluruh dan dilakukan melalui pembangunan inklusif,
berkeadilan dan berkelanjutan untuk mewujudkan kehidupan yang bermartabat.
Untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan, pemerintah menetapkan program
perlindungan sosial agar warga mayarakat yang mengalami masalah sosial tetap
terpenuhi hak – hak dasarnya sebagai warga negara dan mendapatkan layanan dan
akses dalam memenuhi kebutuhan pokoknya. Salah satu hak dasar warga negara
adalah mendapatkan layanan pendidikan dan hal ini menjadi kewajiban pemerintah
dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa
Petunjuk Teknis PIP Tahun 2017 Kemenag |
Dalam upaya
meningkatkan akses pendidikan kepada masyarakat khususnya pada siswa yang
berasal dari keluarga kurang mampu, pemerintah melaksanakan Program Indonesia
Pintar (PIP) sebagai penyempurnaan dari Program Bantuan Siswa Miskin (BSM).
Program Indonesia Pintar merupakan pemberian bantuan tunai pendidikan bagi anak
usia sekolah dari keluarga penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau yang
memenuhi kriteria sebagaimana ditetapkan sebelumnya. Program Indonesia Pintar
ditandai dengan pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada anak usia sekolah
dari keluarga kurang mampu penerima Kartu Keluarga Sejahtera(KKS). Penerima KIP adalah anak usia 6 - 21 tahun yang
bersekolah maupun tidak bersekolah, yang berasal dari keluarga penerima KKS
atau yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Selanjutnya anak–anak usia
sekolah dari rumah tangga miskin dan rentan kemiskinan melaporkan KIP tersebut
ke sekolah/madrasah untuk diusulkan sebagai penerima manfaat program tersebut.
Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Penyaluran manfaat
Program Indonesia Pintar dilaksanakan dua kali didalam satu tahun anggaran,
yaitu periode Januari-Juni Tahun 2017 untuk semester II Tahun Pelajaran
2016/2017 yang dapat dicairkan mulai bulan Januari, dan periode Juli–Desember
Tahun 2017 untuk semester I Tahun Pelajaran 2017/2018 yang dapat dicairkan
mulai bulan Juli.
Siswa madrasah yang
menjadi sasaran Program Indonesia Pintar dan memenuhi kriteria yang telah
ditentukan akan diberikan dana bantuan pendidkan dengan rincian sebagai berikut
:
- Madrasah Ibtidaiyah : Rp. 225.000,-/semester, atau Rp. 450.000,-/tahun
-
Madrasah Tsanawiyah: Rp. 375.000,-/semester, atau Rp. 750.000,-/tahun
-
Madrasah Aliyah : Rp. 500.000,-/semester, atau Rp. 1.000.000,-/tahun
1. Sasaran Penerima
Manfaat Program Indonesia Pintar :
a. Peserta didik/siswa pada Madrasah
Ibtidaiyah
b. Peserta didik/siswa pada Madrasah Tsanawiyah, dan
c. Peserta
didik/siswa pada Madrasah Aliyah.
d. Anak Usia Sekolah (6 s/d 21 tahun) yang
tidak sekolah ( Putus Sekolah)
2. Kriteria :
a. Siswa penerima Kartu Indonesia
Pintar (KIP);
b. Siswa yang berasal dari keluarga penerima Kartu
Sejahtera/Kartu Perlindungan Sosial (KKS/KPS) atau peserta Program Keluarga
Harapan (PKH) tetapi belum mempunyai Kartu Indonesia Pintar;
c. Apabila masih
terdapat sisa kuota dan anggaran, dapat diberikan kepada siswa madrasah yang
orang tuanya tidak mampu berdasarkan data yang ada di Educational Management
Information System (EMIS) yang dikirim Kementerian Agama Pusat dan dibuktikan
dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa/Kelurahan;
d. Siswa dari
keluarga tidak mampu yang berasal dari provinsi Papua dan Papua Barat dapat
diprioritaskan menerima manfaat PIP tanpa memiliki KIP/KKS/KPS atau peserta
program PKH dibuktikan dengan SKRTM/SKTM/SKMM dari Kelurahan/desa/madrasah.
e.
Berada pada usia sekolah yakni 6 – 21 tahun Bagi anak usia sekolah (6-21 tahun)
penerima KIP yang tidak terdaftar di madrasah (putus sekolah) untuk mendapatkan manfaat Program Indonesia Pintar harus mendaftarkan diri kembali ke madrasah
terlebih dahulu.
3. Persyaratan Madrasah
a. Madrasah Negeri (MIN,MTsN dan MAN);
b. Madrasah Swasta (MI, MTs dan MA) yang memiliki ijin operasional.
Lampiran Lengkap PIP Madrasah FORM 01 s/d FORM 38 Download
Demikian informasi mengenai Juknis PIP Madrasah Tahun 2017 kiranya dapat berguna dalam mengelola PIP disetiap instansi bapak/ibu.
0 Response to "Download Petunjuk Teknis PIP Madrasah Tahun 2017"
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.