Sekolah Kurang dari 120 siswa, Guru Tak Lagi Dapat TPG
Para guru terancam tidak menerima tunjangan sertifikasi atau tunjangan
profesi guru (TPG). Hal itu menyusul penerbitan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 Tahun 2016.
Peraturan tersebut memuat petunjuk teknis penyaluran TPG, dan tambahan penghasilan
bagi guru pegawai negeri sipil (PNS). Disebutkan dalam aturan itu, guru
di sekolah yang memiliki kurang dari 120 siswa, tidak mendapat TPG.
Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 mulai diberlakukan Juli. PP itu menggantikan PP Nomor 74 Tahun 2008. Pada PP sebelumnya itu, guru di sekolah yang memiliki kurang dari 120 siswa, masih mendapat TPG.
Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 mulai diberlakukan Juli. PP itu menggantikan PP Nomor 74 Tahun 2008. Pada PP sebelumnya itu, guru di sekolah yang memiliki kurang dari 120 siswa, masih mendapat TPG.
0 Response to "Sekolah Kurang dari 120 siswa, Guru Tak Lagi Dapat TPG"
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.