-->

JUKNIS BOS PAUD DAN JUKNIS BOS SD SMP SMA SMK 2016

Bantuan Operasional Pendidikan atau disingkat BOP untuk sekolah jenang Pendidikan anak usia dini (PAUD) merupakan sejenis bantuan sama halnya dengan BOS yang ada di sekolah atasnya. Juknis penggunaan BOP PAUD pastinya sedikit berbeda dengan BOS. Apa saja itu?
Sasaran program BOP PAUD adalah bentuk Taman Kanak-Kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, dan Satuan PAUD Sejenis di seluruh Kab/Kota di Indonesia yang diselenggarakan oleh individu,
kelompok, yayasan, organisasi maupun Pemerintah Daerah di satuan PAUD atau Lembaga, satuan pendidikan PKBM, SKB, badan keagamaan, dan satuan pendidikan non formal lainnya yang sudah
memiliki Nomor Pokok Satuan PAUD Nasional (NPSN). Sasaran BOP tidak berlaku bagi satuan PAUD atau lembaga yang menetapkan iuran atau pungutan yang melebihi ketentuan yang berlaku di Kabupaten/Kota tersebut. 

Pengalokasian besaran BOP PAUD menggunakan perhitungan sebagai berikut:
- Besar dana BOP PAUD diberikan menggunakan perhitungan jumlah peserta didik dengan satuan biaya sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah)/peserta didik/tahun dengan prioritas anak usia 4-6 tahun.
- Satuan PAUD atau Lembaga yang layak mendapatkan alokasi BOP PAUD adalah yang memiliki paling sedikit 12 peserta didik.
- Satuan PAUD atau Lembaga menerima paling banyak Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah) per tahun.
Untuk lebih jelas, silakan download BOP PAUD 2016 terbaru. Anda bisa langsung download dibawah:

Pelajari Juga Juknis BOS Tahun 2016 KLIK GAMBAR DIBAWAH INI
http://www.infoptk.net/2015/11/download-juknis-bos-2016-sdmismpmts.html
http://www.infoptk.net/2015/11/download-juknis-bos-2016-sdmismpmts.html
 http://www.ukg2016.com/p/juknis-bos-2016-sma.html
 http://www.ukg2016.com/p/juknis-bos-2016-smk.html
Semoga informasi ini bermanfaat untuk sekolah pendidikan anak usia dini Anda. Gunakan bantuan ini dengan bijak demi kelancaran administrasi sekolah Anda.

0 Response to "JUKNIS BOS PAUD DAN JUKNIS BOS SD SMP SMA SMK 2016"

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel