Batas Akhir Pengambilan Data KIP Pada Dapodikdasmen Surat Edaran Nomor 17/D/KU/2016
Kapan batas akhir pengambilan data KIP
2016untuk siswa-siswi kurang mampu? Mungkin itu pertanyaan yang biasa akan dilontarkan para operator
sekolah disamping menanyakan batas akhir sinkronisasi aplikasi dapodik
2016 ini. Maka dari itu, berikut beberapa informasi yang perlu Ana
cermati mengenai batas akhir input data KIP.
Pada tahun-tahun
sebelumnya, beberapa pengambilan data akan berbeda sesuai keperluan.
Entah itu data peserta didik untuk keperluan BOS, KIP maupun data guru
untuk keperluan tunjangan. Untuk KIP sendiri, Dirjen Dikdasmen melalui
Surat Edaran Nomor 17/D/KU/2016 Tentang Pendataan Kartu Indonesia Pintar
(KIP) bisa Anda lihat dibawah.
Yang terhormat,
- Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
- Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota
- Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, SMA dan SMK
- Operator Dapodik
Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Program Indonesia Pintar melalui KIP adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu, yang merupakan bagian dari penyempurnaan Program Bantuan
Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terimakasih.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Salam Satu Data,
Admin
Dapodikdasmen
Dengan cakupan yang lebih luas,
Pemerintah berusaha menjangkau anak putus sekolah dari keluarga kurang
mampu agar mau kembali melanjutkan pendidikannya.
0 Response to "Batas Akhir Pengambilan Data KIP Pada Dapodikdasmen Surat Edaran Nomor 17/D/KU/2016"
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.