-->

Batas Akhir Pengambilan Data KIP Pada Dapodikdasmen Surat Edaran Nomor 17/D/KU/2016

Kapan batas akhir pengambilan data KIP 2016untuk siswa-siswi kurang mampu? Mungkin itu pertanyaan yang biasa akan dilontarkan para operator sekolah disamping menanyakan batas akhir sinkronisasi aplikasi dapodik 2016 ini. Maka dari itu, berikut beberapa informasi yang perlu Ana cermati mengenai batas akhir input data KIP.


Pada tahun-tahun sebelumnya, beberapa pengambilan data akan berbeda sesuai keperluan. Entah itu data peserta didik untuk keperluan BOS, KIP maupun data guru untuk keperluan tunjangan. Untuk KIP sendiri, Dirjen Dikdasmen melalui Surat Edaran Nomor 17/D/KU/2016 Tentang Pendataan Kartu Indonesia Pintar (KIP) bisa Anda lihat dibawah.
Yang terhormat,
  1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
  2. Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota
  3. Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, SMA dan SMK
  4. Operator Dapodik
Di Seluruh Nusantara
Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Program Indonesia Pintar melalui KIP adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu, yang merupakan bagian dari penyempurnaan Program Bantuan

validasi-dan-cut-off-data-kip














Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terimakasih.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Salam Satu Data,
Admin
Dapodikdasmen


Dengan cakupan yang lebih luas, Pemerintah berusaha menjangkau anak putus sekolah dari keluarga kurang mampu agar mau kembali melanjutkan pendidikannya.

DOWNLOAD SURAT EDARAN TENTANG KIP

DISINI

0 Response to "Batas Akhir Pengambilan Data KIP Pada Dapodikdasmen Surat Edaran Nomor 17/D/KU/2016"

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel