GURU PNS YANG MENOLAK DIALIHKAN DARI KABUPATEN/KOTA KE PROVINSI AKAN DIJATUHI HUKUMAN DISIPLIN
BKN – Kemendikbud Siapkan Penyerahan P3D Pengalihan PNS Guru & Tenaga Kependidikan
Badan Kepegawaian Negara
(BKN) bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui
Direktorat Jenderal Guru & Tenaga Kependidikan dan Direktorat Pembinaan
Guru Pendidikan Menengah melakukan Focused Group Discussion (FGD)
untuk penyerahan personil, prasarana, pembiayaan dan dokumentasi (P3D) tingkat
pendidikan menengah (khusus personil) sebagai langkah proses dari pengalihan
PNS guru dan tenaga kependidikan dari Kabupaten/Kota ke Provinsi.
FGD BKN-Kemendikbud yang
berlangsung sejak 18-21 Agustus 2016 di Jakarta, melibatkan seluruh BKD
Provinsi dan Kantor Regional BKN. Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian
BKN Yulina Setiawati kepada jajaran BKD Provinsi menekankan prinsip pelaksanaan
pengalihan ditujukan 1) Untuk melaksanakan perintah Undang-undang; 2)
Prinsip man follow function; 3) Prinsip the right man in the right
place; 4) Tidak mengganggu pelayanan; dan 5) Tidak menghambat karier PNS yang
dialihkan.
Pada prinsip pertama, lanjut
Yulina, jika terdapat PNS yang tidak bersedia dialihkan, berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 akan ada ketentuan hukum yang diterima. Untuk
bentuk ketentuan hukum tersebut, Direktur Perundang-undangan BKN Haryomo Dwi
Putranto menjelaskan bahwa konsekuensi hukum yang diterima oleh PNS yang
dialihkan tetapi menolak pengalihan, akan dijatuhi hukuman disiplin (HD).
“Beberapa konsekuensi di
antaranya: PNS yang menduduki jabatan fungsional akan dibebaskan dari jabatan,
untuk fungsional umum akan diturunkan pangkatnya 3 tahun, dan untuk struktural
akan diberhentikan dari jabatan struktural. Ketika jenis HD ini dijatuhkan maka
PNS tersebut tidak dialihkan ke instansi yang baru. Sebaliknya, instansi yang
menolak mengusulkan PNS yang masuk dalam criteria dialihkan sesuai ketentuan
padahal PNS-nya bersedia, maka layanan kepegawaiannya akan dihentikan,”
jelasnya.
Selanjutnya Yulina
menyampaikan tentang Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor
061/2911/SJ pada Tanggal 4 Agustus 2016 atas tindak lanjut dari PP Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang selanjutnya akan ditetapkan ke dalam
Peraturan Daerah. Selain itu, menanggapi uji materi terhadap beberapa pasal
pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang disampaikan ke Mahkamah
Konstitusi, Yulina menerangkan bahwa jika keputusan MK belum ada, maka proses
pengalihan berorientasi pada ketentuan yang berlaku (UU 23 Tahun 2014),
mengingat proses pengalihan ini harusnya selesai Agustus 2016.
Pada tataran teknis, sambung
Haryomo, bagi PNS yang dialihkan tetapi memiliki status cuti di luar tanggungan
negara (CLTN), tugas belajar, dan guru yang diperbantukan ke swasta atau luar
negeri, serta bagi jabatan fungsional yang belum memenuhi angka kredit,
akan tetap dialihkan. Untuk PNS yang sedang menjalani hukuman disiplin (HD),
sepanjang tugas dan fungsinya menurut Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2016
termasuk PNS yang dialihkan akan tetap dipindahkan.
“Bagi PNS yang sedang dalam proses pemeriksaan tetapi belum dijatuhi HD, maka proses berkas pemeriksaannya diserahkan ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau instansi baru (dalam hal ini Provinsi). Tetapi bagi PNS yang beralih status menjadi pejabat negara tidak ikut dialihkan. Selanjutnya bagi PNS yang diberhentikan sementara karena diduga melakukan tindak pidana akan tetap dialihkan selama tugas dan fungsinya masuk dalam kategori dialihkan,” tutupnya. (sumber: bkn.go.id)
0 Response to "GURU PNS YANG MENOLAK DIALIHKAN DARI KABUPATEN/KOTA KE PROVINSI AKAN DIJATUHI HUKUMAN DISIPLIN"
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.