-->

Diklat Kepala Laboraturium

PENDIDIKAN DAN PELATIHAN / DIKLAT KEPALA LABORATORIUM


Latar Belakang
Peraturan Pemerintah Nomor32 tahun 2013 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) pasal35, ayat1 (c) menyatakan bahwa SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat dan SMA/MA, atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya memiliki tenaga kependidikan yang terdiri atas kepala sekolah/madrasah, tenaga administrasi,tenaga perpustakaan,tenaga laboratorium, dan tenaga kebersihan sekolah/madrasah. Selain itu,Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor26 tahun 2008 tentang Standar tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah Pasal1 menyebutkan bahwa standar tenaga laboratorium sekolah/madrasah mencakup kepala laboratorium sekolah/madrasah, teknisi laboratorium sekolah/madrasah,dan laboran sekolah/madrasah.Untuk dapat diangkat sebagai tenaga laboratorium sekolah/madrasah, seseorang wajib memenuhi standar tenaga laboratorium sekolah/madrasah yang berlaku secara nasional.
Seseorang dapat diangkat sebagai tenaga laboratorium sekolah/madrasah,wajib memenuhi standar tenaga laboratorium sekolah/madrasah yang berlaku secara nasional. Tenaga laboratorium dinyatakan telah memenuhi standar nasional jika antara lain memiliki sertifikat kepala/teknisi/laboran laboratorium sekolah/madrasah dari perguruan tinggi atau lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah.Sampai saat ini,tenaga kependidikan yang memenuhi kualifikasi dan kemampuan sebagai tenaga laboratorium masih terbatas jumlahnya.
Padatahun 2008,Direktorat Tenaga Kependidikan, Ditjen PMPTK bekerjasama dengan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) telah berhasil merumuskan standar tenaga laboratorium sekolah/madrasah yang ditetapkan melalui Permendiknas No.26 tahun 2008.Untuk mengoperasikan dan mengimplementasikan Permendiknas tersebut, pelatihan tenaga laboratorium (kepala laboratorium,laboran,dan teknisi laboratorium) dalam rangka peningkatan kompetensi Pranata Laboratorium Pendidikan menjadi penting dalam mendukung proses pembelajaran,penelitian, dan pengembangan ilmu.
Tenagala boratorium sekolah mempunyai tugas yang sangat penting di dalam mendukung proses pembelajaran untuk mampu menumbuhkan kemampuan kreatifitas, daya inovatif,kemampuan pemecahan masalah,berpikir kritis,dan memiliki naluri kewirausahaan bagi siswa sebagai produk suatu sistem pendidikan. Oleh karena itu, berbagai kompetensi yang harus dimiliki oleh tenaga laboratorium seperti kompetensi profesional,kompetensi sosial, kompetensi kepribadian,kompetensi administratif,dan kompetensi manajeria ldan organisasi laboratorium perlu dilatih dan dikembangkan.
Dalam rangka merespon kebutuhan pelatihan peningkatan kompetensi Pranata Laboratorium Pendidikan (PLP), Fakultas Pendidikan Matematika danIlmu Pengetahuan Alam (FPMIPA) Universitas Pendidikan Indonesia melalui program Center for Professional Development in Mathematics,Science,and ICT Education (CPDMSITE) menyelenggarakan kegiatan pelatihan tenagalaboratorium secara nasional dan berkala.
Dasar Hukum
  1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada pasal 35 tentang Standar Nasional Pendidikan dan pasal 39 tentang Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2013 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP).
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, pada Pasal 35 tentang Tenaga Kependidikan.
  4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 26 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah.
  5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 03 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan dan Angka Kreditnya.
  6. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Badan Kepegawaian Negara Nomor 02/V/PB/2010 dan nomor 13 tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Tenaga Laboratorium Pendidikan dan Angka Kreditnya.
Tujuan
Program pelatihan Pranata Laboratorium Sekolah bertujuan untuk meningkatkan kompetensi kepribadian, kompetensi sosial,kompetensi Manajerial, dan kompetensi professional Pranata Laboratorium Pendidikan disekolah/madrasah.
Sasaran
Sasaran darip rogram pelatihan Pranata Laboratorium Sekolah ini adalah kepala laboratorium sekolah. Peserta pelatihan setiap batch berjumlah 40 orang.
Eligibility Peserta
Calon peserta pelatihan merupakan pengelola laboratorium di sekolah yang bersangkutan dengan menunjukkan:
  1. Surat penugasan dari pimpinan sekolah yang bersangkutan.
  2. Program kerja/rencana pengembangan laboratorium sekolah yang bersangkutan.
Materi Pelatihan
Secara umum materi pelatihan yang akan diberikan meliputi pengembangan seluruh kompetensi kepala laboratorium sekolah disesuaikan dengan komponen kompetensi yang diatur dalam Permendiknas No.26 tahun 2008,meliputi:
  1. Pengembangan program laboratorium
  2. Pengelolaan laboratorium
  3. Sistem administrasi laboratorium
  4. Prosedur operasi standar (POS)
  5. Desain standar laboratorium
  6. Evaluasi kegiatan laboratorium
  7. Penyusunan panduan manual praktikum
  8. Publikasi karya ilmiah hasil kajian/inovasi laboratorium
  9. Kesehatan dan keselamatan kerja laboratorium
  10. Perawatan dan pemeliharaan alat dan bahan laboratorium
  11. Deskripsi, supervise, dan penilaian serta pelaporan tugas kinerja teknisi dan laboran

Demikian informasi mengenai pelatihan kepala laboratorium yang diselenggarakan oleh UPI Bandung. Informasi dan pendaftaran dapat dilakukan di website resmi FPMIPA UPI di Link Ini Semoga informasi ini bermanfaat!

0 Response to "Diklat Kepala Laboraturium "

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel