Diklat Kepala Laboraturium
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN / DIKLAT KEPALA LABORATORIUM
Latar Belakang
Peraturan
Pemerintah Nomor32 tahun 2013 tentang perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor19 tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan (SNP) pasal35, ayat1 (c) menyatakan bahwa SMP/MTs atau bentuk
lain yang sederajat dan SMA/MA, atau bentuk lain yang sederajat
sekurang-kurangnya memiliki tenaga kependidikan yang terdiri atas kepala
sekolah/madrasah,
tenaga administrasi,tenaga perpustakaan,tenaga laboratorium,
dan tenaga kebersihan
sekolah/madrasah. Selain itu,Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
nomor26
tahun 2008 tentang Standar tenaga Laboratorium
Sekolah/Madrasah Pasal1 menyebutkan bahwa standar tenaga laboratorium
sekolah/madrasah
mencakup
kepala laboratorium
sekolah/madrasah,
teknisi
laboratorium sekolah/madrasah,dan laboran sekolah/madrasah.Untuk dapat
diangkat sebagai tenaga laboratorium sekolah/madrasah, seseorang
wajib memenuhi
standar tenaga laboratorium sekolah/madrasah yang berlaku secara
nasional.
Seseorang dapat diangkat
sebagai tenaga laboratorium sekolah/madrasah,wajib memenuhi standar
tenaga laboratorium sekolah/madrasah yang
berlaku secara nasional. Tenaga
laboratorium dinyatakan
telah memenuhi standar nasional
jika antara
lain memiliki sertifikat kepala/teknisi/laboran laboratorium
sekolah/madrasah dari perguruan tinggi atau lembaga lain yang ditetapkan
oleh
pemerintah.Sampai saat ini,tenaga kependidikan yang
memenuhi kualifikasi dan
kemampuan sebagai tenaga laboratorium
masih terbatas jumlahnya.
Padatahun
2008,Direktorat
Tenaga Kependidikan,
Ditjen PMPTK bekerjasama dengan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP)
telah berhasil merumuskan standar tenaga laboratorium
sekolah/madrasah yang ditetapkan
melalui Permendiknas No.26
tahun 2008.Untuk mengoperasikan dan mengimplementasikan Permendiknas
tersebut, pelatihan tenaga laboratorium (kepala laboratorium,laboran,dan
teknisi laboratorium)
dalam rangka
peningkatan kompetensi Pranata
Laboratorium Pendidikan menjadi penting dalam mendukung proses
pembelajaran,penelitian,
dan pengembangan ilmu.
Tenagala
boratorium sekolah mempunyai tugas yang sangat penting di dalam
mendukung proses pembelajaran untuk mampu menumbuhkan kemampuan
kreatifitas, daya inovatif,kemampuan pemecahan masalah,berpikir
kritis,dan memiliki naluri kewirausahaan bagi siswa sebagai
produk suatu sistem pendidikan. Oleh karena
itu, berbagai kompetensi yang harus dimiliki oleh tenaga laboratorium
seperti kompetensi profesional,kompetensi sosial, kompetensi
kepribadian,kompetensi administratif,dan kompetensi manajeria ldan
organisasi laboratorium perlu dilatih dan dikembangkan.
Dalam rangka
merespon kebutuhan pelatihan peningkatan kompetensi Pranata
Laboratorium Pendidikan
(PLP), Fakultas
Pendidikan Matematika
danIlmu Pengetahuan Alam (FPMIPA)
Universitas Pendidikan Indonesia
melalui
program Center for Professional Development in Mathematics,Science,and ICT Education
(CPDMSITE) menyelenggarakan kegiatan pelatihan tenagalaboratorium secara nasional dan berkala.
Dasar Hukum
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada pasal 35 tentang Standar Nasional Pendidikan dan pasal 39 tentang Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2013 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP).
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, pada Pasal 35 tentang Tenaga Kependidikan.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 26 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah.
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 03 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan dan Angka Kreditnya.
- Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Badan Kepegawaian Negara Nomor 02/V/PB/2010 dan nomor 13 tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Tenaga Laboratorium Pendidikan dan Angka Kreditnya.
Tujuan
Program pelatihan Pranata Laboratorium Sekolah
bertujuan
untuk
meningkatkan kompetensi
kepribadian, kompetensi
sosial,kompetensi Manajerial,
dan kompetensi professional Pranata Laboratorium Pendidikan disekolah/madrasah.
Sasaran
Sasaran darip rogram pelatihan Pranata Laboratorium Sekolah
ini adalah kepala laboratorium
sekolah. Peserta
pelatihan setiap batch berjumlah 40 orang.
Eligibility Peserta
Calon peserta pelatihan merupakan pengelola laboratorium di sekolah yang bersangkutan dengan menunjukkan:
- Surat penugasan dari pimpinan sekolah yang bersangkutan.
- Program kerja/rencana pengembangan laboratorium sekolah yang bersangkutan.
Materi Pelatihan
Secara umum materi
pelatihan
yang
akan
diberikan
meliputi
pengembangan seluruh kompetensi kepala
laboratorium
sekolah disesuaikan dengan komponen
kompetensi yang
diatur
dalam Permendiknas No.26 tahun 2008,meliputi:
- Pengembangan program laboratorium
- Pengelolaan laboratorium
- Sistem administrasi laboratorium
- Prosedur operasi standar (POS)
- Desain standar laboratorium
- Evaluasi kegiatan laboratorium
- Penyusunan panduan manual praktikum
- Publikasi karya ilmiah hasil kajian/inovasi laboratorium
- Kesehatan dan keselamatan kerja laboratorium
- Perawatan dan pemeliharaan alat dan bahan laboratorium
- Deskripsi, supervise, dan penilaian serta pelaporan tugas kinerja teknisi dan laboran
Demikian informasi mengenai pelatihan kepala laboratorium yang diselenggarakan oleh UPI Bandung. Informasi dan pendaftaran dapat dilakukan di website resmi FPMIPA UPI di Link Ini Semoga informasi ini bermanfaat!
0 Response to "Diklat Kepala Laboraturium "
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.