-->

SK P2S Panitia Pembangunan Sekolah


Bantuan Pemerintah untuk Pembangunan Sekolah atau Gedung mengharuskan kita untuk menyusun sk panitia pembangunan. Sehingga dalam proses pembangunan ada fihak yang bertindak selaku penanggungjawab, sebagai pengawas, sebagai pelaksana dan sebagai anggota.
SK P2S Panitia Pembangunan Sekolah Word
SK P2S Panitia Pembangunan Sekolah Word

KEPUTUSAN

KEPALA SD NEGERI 3 TARUB
Nomor : 421.2/45/2019

Tentang

PENETAPAN PANITIA PELAKSANA PROGRAM PEMBANGUNAN REHAP RUANG KELAS
BIDANG PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR TAHUN 2019





Menimbang
:
a.   Bahwa dalam rangka penuntasan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun, Pemerintah telah mengembangkan Program DAK Bidang Pendidikan;
b.  Bahwa untuk menunjang kelancaran akuntabilitas pelaksanaan Program Pembangunan Rehab Ruang Kelas bidang pendidikan di tingkat sekolah perlu dibentuk Panitia Pelaksana.
Mengingat
:
a.   Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
b.   Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;
c.   Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1994, tentang Pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Dasar;
d.  Petunjuk Teknis Penggunaan Program Pembangunan Rehab Ruang Kelas Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2019.
e.   Hasil Rapat Pembentukan Panitia Pelaksana Pembangunan Rehab Ruang Kelas 2019.
MEMUTUSKAN
Menetapkan

:

Pertama
:
Menetapkan Susunan Panitia Pembangunan Rehab Ruang Kelas SD Negeri 3 Tarub tahun 2019 sebagaimana tertuang pada lampiran Keputusan ini.
Kedua
:
Panitia sebagaimana butir pertama diatas berfungsi sebagai pelaksana teknis semua program perluasan akses dan peningkatan mutu Sekolah dari Direktorat Pembinaan SD di tingkat sekolah, dengan tugas pokok sebagaimana dituangkan dalam Panduan Pelaksanan dan Panduan Teknis Program Pembangunan Rehab Ruang Kelas untuk SD Negeri 3 Tarub Tahun 2019.
Ketiga

:
Panitia Pelaksana Pembangunan Rehab Ruang Kelas diangkat dengan masa tugas satu tahun atau periode Tahun Anggaran 2019.
Keempat
:
Semua biaya yang timbul akibat dikeluarkannya Surat Keputusan ini dibebankan kepada SD Negeri 3 Tarub selaku penerima Dana Program Pembangunan Rehab Ruang Kelas bidang pendidikan tahun 2019.

0 Response to "SK P2S Panitia Pembangunan Sekolah"

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel