Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan TP. 2019/2020
PERATURAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
PROVINSI JAWA TENGAH
NOMOR : 420/09748
TENTANG
PEDOMAN PENYUSUNAN KALENDER PENDIDIKAN
TAHUN PELAJARAN 2019/2020
KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
PROVINSI JAWA TENGAH
Menimbang : bahwa dalam rangka memberikan pedoman kepada Satuan Pendidikan baik negeri maupun swasta di Jawa Tengah dalam mengatur waktu untuk kegiatan pembelajaran selama Tahun Pelajaran 2019/2020 serta untuk mewujudkan efektivitas proses pembelajaran seluruh satuan pendidikan di Jawa Tengah, dipandang perlu menetapkan Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020;
Mengingat :
Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan TP. 2019/2020 |
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4960) sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
- Kalender Pendidikan yang selanjutnya disingkat Kaldik adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
- Perencanaan Pengaturan Kelas adalah pengaturan kelas untuk keperluan administrasi satuan pendidikan;
- Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
- Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB adalah serangkaian kegiatan yang dilaksanakan untuk menetapkan jumlah peserta didik pada setiap jenjang pendidikan;
- Pengenalan Lingkungan Sekolah yang selanjutnya disingkat PLS adalah kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur Sekolah
- Hari-hari pertama masuk satuan pendidikan adalah serangkaian kegiatan satuan pendidikan pada permulaan tahun pelajaran yang berlangsung selama 3 (tiga) hari kerja.
- Minggu efektif pembelajaran adalah jumlah minggu yang digunakan untuk proses pembelajaran pada setiap satuan pendidikan dalam waktu satu tahun pelajaran.
- Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, yang meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
- Hari libur adalah hari yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan. Hari libur dapat berbentuk libur semester gasal, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.
- Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian kompetensi hasil belajar peserta didik.
0 Response to "Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan TP. 2019/2020"
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.