-->

MOU DAK 2019 Pembuatan Toilet Sekolah


MOU DAK 2019 Pembuatan Toilet Sekolah

Pada hari ini  Jumat  tanggal  tujuh belas  bulan Mei  tahun  dua ribu sembilan belas, yang bertandatangan di bawah ini :

1.   Nama                   :    AMIN HIDAYAT, S.Pd, MM.
     Jabatan                 :    Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan
     Alamat Kantor       :    Jl. Pemuda No. 35 Purwodadi – Grobogan

Dalam hal yang diuraikan di bawah ini, bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Grobogan;
Untuk selanjutnya disebut sebagai : PIHAK PERTAMA.


2.   Nama                  :    L. ENDANG SRI SUCIATI,S.Pd
     Jabatan                :    Kepala SD Negeri 3 Tarub Kecamatan Tawangharjo
     Alamat                  :    Desa Tarub RT 01 RW 01 Kec. Tawangharjo

Dalam hal yang diuraikan di bawah ini, dalam kedudukannya selaku Kepala SD Negeri 3 Tarub Kecamatan Tarub berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor ....................... tertanggal ................, dan karenanya bertindak untuk dan atas nama serta mewakili SD Negeri 3 Tarub Kecamatan Tawangharjo
Untuk selanjutnya disebut sebagai : PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang untuk selanjutnya kedua-duanya secara bersama disebut PARA PIHAK, terlebih dahulu menjelaskan dan menyadari sepenuhnya
hal-hal sebagai berikut :

a.    bahwa, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 antara lain mengamanatkan :
1)    Pasal 11 ayat (1): Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi;
2)    Pasal 46 ayat (1): Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat;
3)    Pasal 46 ayat (2): Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa, kegiatan peningkatan prasarana pendidikan merupakan salah satu prioritas pembangunan nasional, sehingga Pemerintah berupaya mendorong Pemerintah Kabupaten melakukan tindakan nyata dalam mewujudkan peningkatan akses bagi masyarakat terhadap pendidikan yang lebih berkualitas dengan mengalokasikan Dana Alokasi Khusus (DAK);
c.  bahwa, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 141 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2019 menentukan bahwa kegiatan peningkatan prasarana pendidikan dilakukan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan secara swakelola yang ditetapkan oleh Kepala Sekolah penerima alokasi DAK sebagai bagian integral manajemen berbasis sekolah.
d. bahwa, untuk peningkatan Prasarana Pendidikan disediakan anggaran melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Nomor : 1.01.01.16.90.5.2  Tanggal 2 Januari 2019  Kegiatan Pembangunan Toilet (jamban) beserta Perabotnya (DAK Fisik) dengan kode kegiatan 1.01.1.01.01.16.90

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas serta untuk mengatur langkah-langkah pelaksanaan
dengan sebaik-baiknya, PARA PIHAK sepakat dan saling mengikatkan diri dalam PERJANJIAN PEMBERIAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) BIDANG PENDIDIKAN SD TAHUN ANGGARAN 2019 dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :



0 Response to "MOU DAK 2019 Pembuatan Toilet Sekolah"

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel