MOU DAK 2019 Pembuatan Toilet Sekolah
MOU DAK 2019 Pembuatan Toilet Sekolah
Pada
hari ini Jumat tanggal tujuh
belas bulan Mei tahun dua ribu
sembilan belas, yang bertandatangan di bawah ini :
1. Nama : AMIN HIDAYAT, S.Pd, MM.
Jabatan : Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan
Alamat Kantor : Jl.
Pemuda No. 35 Purwodadi – Grobogan
Dalam hal yang diuraikan di
bawah ini, bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Grobogan;
Untuk selanjutnya disebut
sebagai : PIHAK PERTAMA.
2. Nama : L.
ENDANG SRI SUCIATI,S.Pd
Jabatan : Kepala SD Negeri 3 Tarub Kecamatan Tawangharjo
Alamat : Desa Tarub RT 01 RW 01 Kec. Tawangharjo
Dalam hal yang diuraikan di
bawah ini, dalam kedudukannya selaku Kepala SD Negeri 3 Tarub Kecamatan Tarub berdasarkan
Surat Keputusan Bupati Nomor ....................... tertanggal
................, dan karenanya bertindak untuk dan atas nama serta mewakili SD
Negeri 3 Tarub Kecamatan Tawangharjo
Untuk selanjutnya disebut
sebagai : PIHAK KEDUA.
PIHAK
PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang untuk selanjutnya kedua-duanya secara bersama
disebut PARA PIHAK, terlebih dahulu menjelaskan dan menyadari sepenuhnya
hal-hal
sebagai berikut :
a.
bahwa,
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 antara lain mengamanatkan :
1) Pasal 11 ayat (1): Pemerintah
dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin
terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa
diskriminasi;
2) Pasal 46 ayat (1): Pendanaan
pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah,
dan masyarakat;
3) Pasal 46 ayat (2): Pemerintah
dan pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan anggaran pendidikan
sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa,
kegiatan peningkatan prasarana pendidikan merupakan salah satu prioritas
pembangunan nasional, sehingga Pemerintah berupaya mendorong Pemerintah
Kabupaten melakukan tindakan nyata dalam mewujudkan peningkatan akses bagi
masyarakat terhadap pendidikan yang lebih berkualitas dengan mengalokasikan
Dana Alokasi Khusus (DAK);
c. bahwa,
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 141 Tahun 2018 tentang Petunjuk
Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2019 menentukan bahwa kegiatan
peningkatan prasarana pendidikan dilakukan oleh Panitia Pembangunan Satuan
Pendidikan secara swakelola yang ditetapkan oleh Kepala Sekolah penerima
alokasi DAK sebagai bagian integral manajemen berbasis sekolah.
d. bahwa,
untuk peningkatan Prasarana Pendidikan disediakan anggaran melalui Dokumen
Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Nomor : 1.01.01.16.90.5.2 Tanggal 2 Januari 2019 Kegiatan Pembangunan Toilet (jamban) beserta
Perabotnya (DAK Fisik) dengan kode kegiatan 1.01.1.01.01.16.90
Berdasarkan
hal-hal tersebut di atas serta untuk mengatur langkah-langkah pelaksanaan
dengan
sebaik-baiknya, PARA PIHAK sepakat dan saling mengikatkan diri dalam PERJANJIAN PEMBERIAN DANA ALOKASI KHUSUS
(DAK) BIDANG PENDIDIKAN SD TAHUN ANGGARAN
2019 dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :
0 Response to "MOU DAK 2019 Pembuatan Toilet Sekolah"
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.