-->

Tugas Berat Pendidikan Profesi Guru ??

Tugas Berat Pendidikan Profesi Guru


TAHUN 2018 merupakan tahun tersibuk bagi Pusat Pendidikan Profesi Guru (PPG) Universitas Negeri Surabaya (Unesa). Sejak awal tahun, lembaga yang berada di bawah Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu (LP3M) ini telah kedatangan tamu kehormatan bernama mahasiswa PPG Pasca SM3T dan mahasiswa PPG Prajabatan Bersubsidi Tahap 2. Tak berapa lama disusul oleh mahasiswa PPG Prajabatan 2018. Setelah itu, berturut-turut kehadiran mahasiswa PPG Dalam Jabatan Gelombang 1 dan Gelombang 2. Hampir bersamaan waktunya dengan kedatangan mahasiswa PPG Guru Daerah Khusus (Gurdasus).
Jumlah mahasiswa seluruhnya dari berbagai program ini adalah 1.788. Rinciannya, PPG Pasca SM-3T 193, PPG Prajabatan Bersubsidi Tahap 2 sebanyak 146, PPG Prajabatan Bersubsidi 2018 sebanyak 62, PPG Dalam Jabatan Gelombang 1 sebanyak 579, PPG Dalam Jabatan Gelombang 2 sebanyak 638, dan PPG Gurdasus 170.


Praktis sejak kehadiran mahasiswa PPG dalam berbagai bentuk program yang susul-menyusul itu, Gedung LP3M yang menjadi pusat kegiatan PPG setiap hari tak pernah sepi, bahkan pada Sabtu dan Minggu. PPG Dalam Jabatan melaksanakan kegiatan workshopSenin hingga Sabtu dari pagi sampai sore. Sementara untuk mahasiswa PPG Pasca SM3T yang berasrama, dan asramanya berdekatan dengan gedung LP3M, mengisi Sabtu dan Minggu dengan berbagai kegiatan, seperti olahraga, seni, kerohanian, dan sebagainya. Jadilah LP3M yang berada di Kampus Unesa Lidah Wetan itu menjadi wahana yang lebih “hidup dan berwarna” daripada tahun-tahun sebelumnya.

PPG merupakan pendidikan profesi yang memberikan layanan pada lulusan (fresh graduate) yang ingin menjadi guru profesional (disebut PPG Prajabatan) dan bagi guru yang ingin memperoleh sertifikat guru profesional (PPG Dalam Jabatan). PPG Prajabatan ditempuh dalam waktu dua semester, dengan beban 36-40 satuan kredit semester (SKS). PPG Dalam Jabatan ditempuh dalam waktu satu semester atau setara dengan satu  semester dengan beban 24 SKS.

Orientasi Akademik

Kegiatan PPG di kampus dimulai dengan lapor diri dan orientasi akademik. Selanjutnya adalah kegiatan workshopatau lokakarya dan praktik pengalaman lapangan (PPL). Lokakarya berisi kegiatan pengembangan perangkat pembelajaran dan pendalaman materi bidang studi, presentasi perangkat, dan peerteaching/microteacing. Dalam pelaksanaannya, di antara waktu-waktu lokakarya, mahasiswa melakukan orientasi sekolah, menyusun proposal penelitian tindakan kelas (PTK), dan menyiapkan portofolio.

Selanjutnya, saat mahasiswa melaksanakan PPL, mereka juga harus melakukan PTK dan membuat laporan PTK. Mahasiswa PPL juga tidak hanya bertugas dalam bidang akademik (mengajar), namun juga dalam bidang nonakademik, seperti terlibat dalam kegiatan ekstrakurikuler serta membantu melaksanakan administrasi dan manajemen sekolah. Menjelang akhir program, mahasiswa melaksanakan ujian tulis lokal (UTL), dan Ujian Kompetensi Mahasiswa PPG (UKMPPG). Untuk yang terakhir ini, tes terdiri atas dua jenis, yaitu uji pengetahuan (UP) dan uji kinerja (Ukin). UP diselenggarakan berbasis computer, sedangkan Ukin dilaksanakan di sekolah dalam bentuk real teaching.

Melihat rangkaian kegiatan yang sedemikian kompleks, bisa dibayangkan, betapa tidak sederhana untuk menjadi guru. Jika dulu lulusan S-1 kependidikan sudah bisa langsung menjadi guru. Sedangkan yang bukan lulusan S-1 kependidikan, syarat untuk menjadi guru cukup dengan menempuh program Akta IV. Sekarang semua itu tidak lagi cukup.

Amanah Undang-Undang

PPG merupakan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional(Pasal 8). Kompetensi guru,sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi(Pasal 10). Berdasarkan pasal ini, jelas bahwa untuk menjadi guru, setiap orang harus memiliki sertifikat pendidik. Sertifikat pendidik ini bisa diperoleh melalui PPG, baik PPG Dalam Jabatan (inservice training) atau PPG Prajabatan (preservice training).

MenurutUU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pendidikan Profesi merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus. Program PPG adalah program pendidikan yang diselenggarakan bagi lulusan S-1 Kependidikan dan S-1/D-IV Nonkependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar mereka dapat menjadi guru profesional setelah mereka memenuhi syarat-syarat tertentu sesuai dengan standar nasional pendidikan dan memperoleh sertifikat pendidik. Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2017 Pasal 1 butir 5 menyebutkan, Program PPG adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan untuk mendapatkan sertifikat pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah.

Berdasarkan uraian tersebut, lulusan S1 dan D4 bidang apa pun bisa menjadi guru asal lulus program PPG. Tentu hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi LPTK yang notabene adalah perguruan tinggi yang menyiapkan guru, termasuk kekhawatiran akan persaingan antara lulusan LPTK dan non-LPTK. Selain itu juga kekhawatiran tentang bekal kemampuan pedagogik yang minim dari lulusan non-LPTK. Namun, semua polemik tentang hal tersebut telah lama berlalu. Faktanya LPTK belum bisa memenuhi semua kebutuhan guru di lapangan. Belum ada LPTK yang menghasilkan guru bidang agribisnis, misalnya, atau bidang pariwisata, dan sebagainya. Ditambah lagi dengan berbagai hasil penelitian dan kajian yang menemukan bahwa kemampuan guru lulusan program studi non-LPTK tidak lebih buruk dibanding dengan guru lulusan LPTK. Ada juga dengan berbagai asumsi dan fakta bahwa rekrutmen calon guru dari program studi nonpendidikan tidak bisa dihindari.

Justru yang saat ini menjadi kegalauan banyak pihak adalah pola penyelenggaraan PPG itu sendiri. Sebagaimana disebutkan, pada tahun ini, beberapa LPTK, termasuk Unesa, menyelenggarakan PPG Prajabatan Pasca SM3T (berakhir pada tahun ini), PPG Prajabatan Bersubsidi, PPG Dalam Jabatan-Daring, dan PPG Dalam Jabatan-Gurdasus. Di LPTK yang lain tidak hanya itu, namun ada tambahan PPG 3T dan PPG Dalam Jabatan gelombang 2 lanjutan. PPG dengan berbagai pola itu susul-menyusul dan membuat LPTK kewalahan karena harus mengatur sumber daya yang ada. Dosen, tenaga kependidikan, sarana prasarana, dana, benar-benar harus dikelola sebaik-baiknya dengan segala kendala dan persoalannya. Ruang kelas penuh, bahkan kurang. Dosen kelebihan beban. Pengelolaan dana terpaksa ibarat “gali lubang tutup lubang”. Pendek kata, luar biasa tuntutan energi dan pengorbanan lahir dan batinn.

Belum lagi kita bicara soal asrama. Meskipun dalam UU Guru dan Dosen dinyatakan bahwa PPG dilaksanakan berasrama, namun kenyataannya, asrama yang tersedia di LPTK tidak cukup untuk menampung semua mahasiswa PPG. Pada saat ini, yang wajib diasramakan adalah PPG Prajabatan Pasca SM3T dan PPG 3T. Untuk Program PPG yang lain, mahasiswa tidak diwajibkan tinggal di asrama dan memang tidak mungkin tinggal di asrama karena keterbatasan asrama. Jadi tidak perlu dipertanyakan bagaimana pembentukan kompetensi sosial dan kepribadian yang sebenarnya diharapkan bisa ditumbuhkankembangkan melalui kehidupan berasrama itu.

Saat ini ada sekitar 421 LPTK di Indonesia yang terdiri atas LPTK eks-IKIP (12), FKIP Negeri (30), dan LPTK swasta (378). Salah satu permasalahn LPTK adalah belum semua LPTK memenuhi Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru. LPTK juga mengalamiketerbatasan anggaranserta disparitas kualitas yang cukup tajam. Namun dengan tuntutan pemenuhan kuota PPG Prajabatan, dan terutama PPG Dalam Jabatan, ada lebih dari 50 LPTK yang ditunjuk untuk menyelenggarakan PPG Prajabatan dan/atau Dalam Jabatan. Kuota PPG Dalam Jabatan untuk tahun 2018 lebih dari 70 ribu. Untuk memenuhi kebutuhan guru, prediksi dua tahun yang akan datang tidak kurang dari 100 ribu per tahun. Bayangkan dengan kemampuan LPTK yang ada.

Begitu Pelik

Dengan kondisi seperti ini, salahkah kalau orang mempertanyakan mutu proses PPG itu sendiri? Sementara PPG adalah garda terakhir untuk bisa menghasilkan guru yang profesional. Namun dengan kenyataan yang sebegitu pelik dan rumitnya, salahkah kalau orang mempertanyakan, bagaimana pula mutu calon guru yang dihasilkan?

Tidak sederhana mengurai persoalan demi persoalan yang terkait dengan penyelenggaraan PPG. Namun pemikiran yang benar-benar matang dan bijaksana, kritis dan solutif, sepertinya sangat mendesak. LPTK, terutama LPTK besar, tak berdaya untuk tidak menyelenggarakan program PPG yang berjubel itu. Tak ada waktu untuk memikirkan kreativitas dan inovasi, yang ada adalah rutinitas dan rutinitas.

Program yang susul-menyusul membuat LPTK harus memutar otak dengan cepat untuk mempersiapkan dosen, guru pamong, sekolah, kelas, dana,tryout, UP, Ukin, dan sebagainya. Begitu pelik, begitu rumit. Apa lagi penyelenggaraan PPG yang juga masih terus mencari dan mencari pola terbaik. Tidak sekadar karena alasan rasional-akademis, namun justru kadang kala yang lebih dominan adalah alasan nonakademis, misalnya menyesuaiakan dengan aturan penganggaran.


Artikel :

Perpanjangan Waktu Pendaftaran PPG Prajabatan Bersubsidi Tahun 2018

0 Response to "Tugas Berat Pendidikan Profesi Guru ??"

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel