-->

Juknis Bantuan Ruang Kelas Baru Madrasah Tahun 2018

Sebagai bagian dari upaya mewujudkan tanggungjawab bersama Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat atas pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan nasional, maka Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pendidikan pada Tahun 2018 selanjutnya untuk mewujudkan pengelolaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, serta akuntabilitas pelaksanaan bantuan RKB Tahun 2018, agar tepat sasaran dan tepat waktu serta sesuai ketentuan yang berlaku, maka diterbitkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan RKB Madrasah Tahun 2018.
Juknis Bantuan Ruang Kelas Baru Madrasah Tahun 2018
Juknis Bantuan Ruang Kelas Baru Madrasah Tahun 2018

Dasar Hukum
  1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
  3. Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2018;
Tujuan Petunjuk Teknis

  1. Sebagai acuan bagi Direktorat Pembinaan Madrasah dalam menetapkan dan menyalurkan bantuan;
  2. Sebagai acuan bagi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Madrasah dan Dikmas dalam memberikan rekomendasi kepada lembaga/organisasi yang mengajukan bantuan;
  3. Sebagai acuan bagi Dinas Pendidikan Kab/Kota dalam memberikan rekomendasi kepada lembaga/organisasi yang mengajukan bantuan;

Sebagai acuan bagi lembaga/organisasi Madrasah yang mengajukan bantuan. 

Program Bantuan Ruang Kelas Baru Madrasah Tahun 2018 ( Download )

Bantuan RKB Madrasah Tahun 2018 adalah bantuan pemerintah dalam bentuk uang yang diberikan kepada penerima bantuan, yakni satuan Madrasah atau satuan Pendidikan Non-Formal (PNF) untuk membangun ruang kelas baru.

Tujuan Penggunaan Bantuan ( Download )
Bantuan RKB Madrasah Tahun 2018 ditujukan untuk:
Mendukung ketersediaan akses layanan berkualitas;
Mendukung pemenuhan kebutuhan prasaranakhususnya ruang kelas baru  berkualitas.

Sasaran Penerima Bantuan
Sasaran Penerima “Bantuan RKB Madrasah Tahun 2018” adalah Satuan Madrasah atau satuan PNF yang menyelenggarakan program Madrasah dan membutuhkan ruang kelas baru untuk penyelenggaraan Madrasah.




Artikel Terkait :
Juknis Rehab Ruang Kelas Tahun 2018 ( Download )
Juknis Pengadaan Mabeler Tahunn 2018 ( Download )

0 Response to "Juknis Bantuan Ruang Kelas Baru Madrasah Tahun 2018"

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel