-->

Unduh Juknis Pengisian Ijasah Tahun 2017/2018

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan : 

  1. Ijazah adalah dokumen resmi yang diterbitkan sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus dari satuan pendidikan. 
  2. Satuan pendidikan adalah satuan pendidikan dasar dan menengah yang meliputi Sekolah Dasar (SD), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan Sanggar Keglatan Belajar (SKB). 
  3. Blangko Ijazah adalah format resmi yang dicetak oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah yang akan digunakan sebagai Ijazah. 
  4. Kepala Badan adalah Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan. 


1) Ijazah diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan. 
(2) Ijazah ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan yang bersangkutan. 
(3) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: 
identitas peserta didik; 
identitas satuan pendidikan yang bersangkutan dan/atau satuan pendidikan penyelenggara Ujian Sekolah/ujian pendidikan kesetaraan dan Ujian Nasional; 
pernyataan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah memenuhi seluruh kriteria dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan; dan 
daftar nilai mata pelajaran yang ditempuhnya. 

(1) Spesifikasi Blangko Ijazah terdiri atas : 
Spesifikasi kertas; dan 
Spesifikasi bingkai. 

(2) Spesifikasi kertas Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf 

JUKNIS DAN PENGISIAN BLANGKO IJAZAH   PADA SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH   TAHUN PELAJARAN 2017/2018  Download Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan : 

  1. Ijazah adalah dokumen resmi yang diterbitkan sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus dari satuan pendidikan. 
  2. Satuan pendidikan adalah satuan pendidikan dasar dan menengah yang meliputi Sekolah Dasar (SD), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan Sanggar Keglatan Belajar (SKB). 
  3. Blangko Ijazah adalah format resmi yang dicetak oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah yang akan digunakan sebagai Ijazah. 
  4. Kepala Badan adalah Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan. 
Unduh File Unduh Juknis Pengisian Ijasah Tahun 2017/2018


J UKNIS DAN PENGISIAN BLANGKO IJAZAH   PADA SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH   TAHUN PELAJARAN 2017/2018  Download Juknis Pengisian Ijasah Tahun 2017/2018

0 Response to "Unduh Juknis Pengisian Ijasah Tahun 2017/2018"

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel