Juknis Bantuan Sekolah Sebagai Taman Pendidikan
KATA PENGANTAR
Puji Syukur kita panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan kekuatan sehingga telah tersusun Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pemerintah untuk pembinaan SMK tahun 2016. Juknis ini memuat penjelasan tentang dasar hukum pemberian bantuan, tujuan penggunaan bantuan, pemberi bantuan, persyaratan penerima bantuan, bentuk bantuan, alokasi anggaran dan rincian jumlah bantuan, tata kelola pencairan dana bantuan, penyaluran dana bantuan, pertanggungjawaban bantuan, ketentuan perpajakan, dan sanksi.
Program bantuan Pemerintah
disalurkan kepada SMK dan Institusi dalam bentuk uang atau barang/jasa dalam
rangka untuk (1) Mewujudkan Pelaku Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan yang
Kuat; (2) Mewujudkan Akses Sekolah Menengah Kejuruan yang Meluas, Merata, dan
Berkeadilan; (3) Mewujudkan Pembelajaran yang Bermutu di Sekolah Menengah
Kejuruan.
Keberhasilan program bantuan
pemerintah ini sangat ditentukan oleh kerjasama dan komitmen seluruh pemangku
kepentingan, mulai dari tahap persiapan, pelaksanaan dari tingkat pusat sampai
daerah. Untuk itu kami mengucapkan terima kasih atas apresiasi dan partisipasi
dari berbagai pihak yang terlibat dalam penyusunan juknis ini.
Kami
menyadari bahwa juknis ini masih memerlukan penyempurnaan secara berkala sesuai
ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu dukungan, masukan, dan pemikiran semua
pihak dalam penyempurnaan juknis ini menjadi unsur penting kebersamaan dalam
memajukan pendidikan kejuruan di Indonesia.
Lebih jelas silahkan Download
Dari sekilas penjelasan tentang Juknis Bantuan Sekolah Sebagai Taman Pendidikan ini semoga dapat menambah wawasan serta pengayaan materi sekaligus tambahan referensi para Bapak/Ibu guru semua.
0 Response to "Juknis Bantuan Sekolah Sebagai Taman Pendidikan"
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.