-->

PP No 11 Tahun 2017 Tentang Managemen PNS

PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Managemen PNS – Bapak dan ibu sebagai Pegawai negeri Sipil (PNS) sudah sepantasnya belajar tentang bagaimana managemen seorang Pegawai Negeri, dan berikut penjelasan yang kami kuti dari jumlah keseluruhan 162 halaman; Simak yang berikut ini serta file download berada pada akhir materi yang kami bagikan ini.Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 
PP No 11 Tahun 2017 Tentang Managemen PNS

  1. Manajemen Pegawai Negeri Sipil adalah pengelolaan pegawai negeri sipil untuk menghasilkan pegawai negeri sipil yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. 
  2. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah
  3. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundangundangan. 
  4. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 
  5. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. 
  6. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi. 


Link Download

PP No 11 Tahun 2017 Tentang Managemen PNS semoga dapat bermanfaat untuk semua PNS di masing-masing SKPD




0 Response to "PP No 11 Tahun 2017 Tentang Managemen PNS"

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel