-->

Panduan Penilaian KK 2013 jenjang SD, MI, SMP, MTs, SMA, SMK Edisi Revisi 2017

Panduan Penilaian Kurikulum 2013 jenjang SD, MI, SMP, MTs, SMA, SMK Edisi Revisi 2017
Pada dasarnya Juknis tersebut banyak kesamaan, namun juga terdapat juga perbedaan, sebagai gambaran penjelasan berikut ini kami ambil dari Juknis Penilaian Kurikulum 2013 untuk jenjang Sekolah Dasar sebagai berikut.

Sasaran Panduan Penilaian untuk Sekolah Dasar adalah:

1. Pendidik.
2. Kepala sekolah.
3. Pengawas sekolah.
4. Pembina SD pada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Provinsi.
5. Orangtua.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Indonesia.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670).
  3. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015 – 2019.
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah.
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah.
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah.
  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Menengah.

Terima kasih bagi yang berhasil mengunjungi blog ini semoga Panduan Penilaian Kurikulum 2013 jenjang SD, MI, SMP, MTs, SMA, SMK Edisi Revisi 2017 telah berhasil didownload dan dipergunakan sebagai materi untuk mengelola hasil penilaian di masing-masing sekolah.

0 Response to "Panduan Penilaian KK 2013 jenjang SD, MI, SMP, MTs, SMA, SMK Edisi Revisi 2017"

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel