Cara Pengajuan Inpassing 2018 Terbaru Untuk Guru Non PNS
Berdasarkan surat Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor : 31.a/BUA/KP.04.6/01/2018 tanggal 30 Januari 2018 perihal Tentang Mekanisme/ Prosedur Pelaksanaan Penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan Di Bawahnya. Yang di Tujukan Kepada Yth : 1. Para Pejabat Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung RI. 2. Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan.
Prosedur, persyaratan, materi uji kompetensi, dan informasi lainnya berkaitan dengan pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Auditor Tahun 2017-2018, dapat dilihat dan diunduh pada ketentuan-kententuan berikut:
- Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 26 Tahun 2017.
- Peraturan Kepala BPKP Nomor 6 Tahun 2017.
- Surat Edaran Kepala Pusbin JFA Nomor SE-687/JF/1/2017 tentang petunjuk pelaksanaan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam JFA melalui Inpassing, dan
- Surat Kepala Pusbin JFA Nomor S-679/JF/1/2017 tanggal 22 Maret 2017 tentang Perubahan waktu dan lokasi Ujian Sertifikasi Jabatan Fungsional Auditor periode April 2017, serta Informasi Penyelenggaraan Uji Kompetensi Penyesuaian/ Inpassing.
- Formulir (sesuai Perka BPKP dan SE-Kapusbin JFA) yang digunakan dalam proses pengusulan adalah sebagai berikut:
a. 01.01. Format Usulan Inpassing
b. 01.02. Format Lampiran Usulan Inpassing
c. 02. Surat Pernyataan Telah dan Masih Melaksanakan Tugas Pengawasan
d. 03. Surat Pernyataan Pernah Mempunyai Pengalaman Tugas Pengawasan
e. 04. Surat Pernyataan Tidak Pernah Diberhentikan dari JFA
Unduh Cara Pengajuan Inpassing 2018 Terbaru Untuk Guru Non PNS Disini
Kami harapkan Bapak/Ibu menggunakan Formulir tersebut dalam membuat usulan pengangkatan Auditor melalui Penyesuaian/Inpassing untuk memudahkan kami dalam melakukan proses verifikasi dan kompilasi. Surat usulan beserta kelengkapan dokumen, agar dapat dikirim melaui alamat email yang terdapat pada bagian terakhir Surat Edaran Kepala Pusbin JFA Nomor SE-687/JF/1/2017
0 Response to "Cara Pengajuan Inpassing 2018 Terbaru Untuk Guru Non PNS"
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.