Penetapan SMK Sebagai Jejaring Kerja LSP-P1 dilingkungan SMK
KEPUTUSAN DIREKTUR PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN Nomor : 003/D5.6/KP/2018
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN NOMOR 1066/D5.6/KP/2017 TENTANG PENETAPAN SMK SEBAGAI JEJARING KERJA LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI PIHAK PERTAMA (LSP P1) DI LINGKUNGAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN(TAHAP 1)
DIREKTUR PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
Menimbang :
- bahwa salah satu program Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada peserta didik SMK yang kompeten untuk mengikuti sertifikasi kompetensi melalui lembaga sertifikasi profesi;
- bahwa untuk peningkatan akses sertifikasi kompetensi dibutuhkan Lembaga
Sertifikasi Profesi dalam jumlah yang memadai berikut dengan jejaring kerjanya. c. bahwa sehubungan dengan butir b di atas, perlu dilakukan perubahan terhadap penetapan SMK sebagai jejaring kerja Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP P1) SMK di lingkungan Sekolah Menengah Kejuruan.
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
3. Instruksi Presiden nomor 9 tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan.
4. Pedoman BNSP 202 tahun 2014 tentang Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi.
5. Peraturan BNSP nomor 1 tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Bagi Lulusan SMK.
Memperhatikan :
- Hasil Rapat Koordinasi SMK sebagai jejaring kerja LSP-P1 SMK yang dihadiri unsur LSP-P1 SMK, Seksi Kurikulum Bidang SMK Dinas Pendidikan Provinsi, BNSP, dan Direktorat Pembinaan SMK pada tanggal 14-16 Maret 2017 di Hotel Garden Palace, Surabaya
- Usulan tambahan SMK sebagai jejaring kerja LSPP1 SMK.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR PEMBINAAN SMK TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN NOMOR 1066/D5.6/KP/2017 TENTANG PENETAPAN SMK SEBAGAI JEJARING KERJA LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI PIHAK PERTAMA (LSP P1) DI LINGKUNGAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (TAHAP 1);
Pertama : Perubahan Jejaring Kerja Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama SMK menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini;
Kedua Jejaring sebagaimana terse but pada diktum pertama berdasarkan kesamaan kompetensi keahlian yang dimiliki dan lingkup skema yang digunakan adalah yang sudah terlisensi oleh BNSP;
Ketiga Sesuai dengan kewenangannya LSP Pl SMK yang berjejaring dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi berpedoman pada Peraturan BNSP nomor 1 tahun 2017;
Keempat Bila di kemudian hari temyata ada kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perubahan/perbaikan sebagaimana mestinya;
0 Response to "Penetapan SMK Sebagai Jejaring Kerja LSP-P1 dilingkungan SMK"
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.