-->

Alur Pelaksanaan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Mandiri

Dengan hormat, terkait dengan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), kami beritahukan hal-hal sebagai berikut :
  1. Sesuai dengan kebijakan dan program yang telah ditetapkan oleh Kemdikbud, salah satu upaya untuk meningkatkan kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan adalah dengan dilaksanakannya program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB);
  2. Pedoman tertulis secara resmi dari Kemdikbud sebagai dasar hukum dalam menerbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas tentang Pembentukan Komunitas belum ada;

  1. Salah satu bentuk kegiatan program PKB  dari Kemdibud tersebut adalah dengan :
  2. Pembentukan komunitas (MGMP, MKKS dan MKPS).
  3. Kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan guna mendukung pengembangan profesi bagi guru pembelajar yang meliputi:
  • Melaksanakan kegiatan pengembangan diri
  • Publikasi Ilmiah, dan
  • Karya Inovatif
Saat ini Kemdikbud melalui P4TK telah melaksanakan Bimbingan Teknis dengan peserta dari Komunitas Mata Pelajaran pada jenjang SMA dan SMK yang diikuti dengan rangkaian kegiatan:
  1. Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Ketua Komunitas Mata Pelajaran (MGMP) dari masing-masing Kabupaten/Kota;
  2. Pemberian dana stimulan untuk operasional pelaksanaan PKB;
  3. Penetapan kuota peserta PKB;
  4. Penunjukan sekolah sebagai Pusat Belajar dan sekolah sebagai Tempat Uji Kompetensi (TUK) di masing-masing Kabupaten/Kota.
Menurut informasi, untuk melaksanakan kegiatan peningkatan kompetensi tersebut, ada komunitas yang memperoleh dana stimulan secara langsung dari P4TK dan ada yang bersifat mandir;
Untuk itu, maka kami minta bantuan hal-hal sebagai berikut :
  1. Kegiatan peningkatan kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan yang dilaksanakan oleh komunitas-komunitas tersebut dapat dikoordinasikan dan dikomunikasikan melalui Ketua Komunitas dan/atau Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS);
  2. Khusus bagi Komunitas yang memperoleh dana stimulan dari P4TK, kami minta agar kegiatan dan laporan pertanggungjawaban keuangannya dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku serta sesuai dengan Perjanjian Kerjasama (PKS) yang telah ditanda tangani antara Ketua Komunitas dengan P4TK;
  3. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah tidak ada alokasi anggaran untuk bantuan kepada komunitas yang akan dipergunakan untuk Peningkatan kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan;
Jika ada hal-hal yang belum jelas dapat  dikoordinasikan dengan Bidang Ketenagaan melalui kontak person Kasi Ketenagaan SMA/  Silahkan Lihat Disini.
Selain untuk pelaksanaan Porgram PKB Mandiri silahkan bapak/ibu khususnya ketua komonitas lihat pada Sumber Utama Dinas Pendidikan Porvinsi

0 Response to "Alur Pelaksanaan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Mandiri"

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel