-->

Juknis Penetapan KKM Sekolah Terbaru

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional disebutkan bahwa salah satu prinsip penilaian dalam kurikulum tingkat satuan pendidikan adalah beracuan kriteria. Hal ini berarti bahwa penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, satuan pendidikan harus menetapkan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) setiap mata pelajaran sebagai dasar dalam menilai pencapaian kompetensi peserta didik. Penetapan kriteria ketuntasan minimal belajar merupakan tahapan awal pelaksanaan penilaian proses pembelajaran dan penilaian hasil belajar.
 
 
Pada umumnya sekolah sudah menyusun KKM namun tidak menyimpan hasil analisis KKM yang telah dilakukan karena mereka belum tahu bahwa berkas KKM menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen KTSP; 2) masih banyak guru yang belum mengetahui bahwa KKM yang disusun sudah benar atau belum dan sejumlah guru belum memahami secara benar tentang penerapan kriteria kompleksitas, daya dukung, dan intake siswa dalam penyusunan KKM; 3) beberapa guru menetapkan KKM tanpa proses analisis.
 
 
Demikian postingan tentang Juknis penetapan KKM Sekolah kiranya dapat membantu bapak/ibu dalam penetapan KKM di sekolah masing-masing. Kuranya masih ada yang kurang bisa memberi masukan
 

0 Response to "Juknis Penetapan KKM Sekolah Terbaru"

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel