Pedoman dan Juknis Pelaksananaan Sertifikasi Guru Tahun 2017
Pelaksanaan Sertifikasi Guru merupakan salah satu wujud implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Tahun 2016 merupakan tahun kesembilan pelaksanaan sertifikasi guru yang telah dilaksanakan sejak tahun 2007. Perbaikan penyelenggaraan sertifikasi guru terus dilakukan dari tahun ke tahun untuk mendapatkan hasil yang lebih baik.
Peserta PLPG 2017 ada dua kategori yaitu peserta dan calon. Kategori ini menjadi tanda status awal proses verifikasi. Peserta berasal dari hasil verifikasi tahun 2016 dengan status verifikasi sudah disetujui A1 diambil sesuai kuota yang ada dan diurut berdasar skor UKG. Calon Peserta berasal dari peserta tidak lulus PLPG 2016 yang dicatat untuk ikut kembali dalam PLPG 2017.
Verifikasi bagi kategori peserta adalah memastikan keberadaan berkas dan guru yang bersangkutan. Untuk membantu proses ini disediakan tombol Hapus dan Mutasi bagi operator LPMP, dan tombol Cetak A1 bagi operator DInas Kab/Kota dan Propinsi. Sarana Cetak A1 ini akan diaktifkan jika sudah pada waktunya.
Jika dilakukan penghapusan, status verifikasi berubah menjadi Dihapus dan pembatalan penghapusan akan mengembalikan status verifikasi sesuai status sebelumnya yaitu Peserta.
Verifikasi bagi kategori calon peserta adalah memastikan peserta dapat ikut. Calon peserta ini mengumpulkan kembali berkas untuk diverifikasi. Jika sudah dipastikan berkas lengkap dan akan mengikuti PLPG 2017 status verifikasi dapat diubah menjadi Peserta. Bagii operator LPMP disediakan sarana ubah setatus peserta ini melalui tombol Setuju.
Dimulai dari informasi daftar calon peserta, proses verifikasi dan validasi data calon peserta, dan jadwal penetapan peserta. Pedoman ini perlu dipahami dengan baik oleh semua unsur yang terkait dalam penyelenggaraan sertifikasi guru di pusat dan di daerah. Salah satu bagian penting dalam pelaksanaan sertifikasi guru adalah proses rekrutmen dan penetapan calon peserta sertifikasi guru. Untuk itu diperlukan sebuah pedoman yang dapat menjadi acuan bagi semua unsur tersebut.
Sasaran peserta sertifikasi guru dalam jabatan adalah guru yang memenui persyaratan peserta sertifikasi guru yang diangkat sebelum 31 Desember 2005. Jumlah sasaran secara nasional ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada semua jenjang pendidikan baik negeri maupun swasta di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sasaran peserta sertifikasi guru per provinsi dan per kabupaten/kota akan ditentukan setelah seluruh proses verifikasi data calon peserta selesai. Sasaran peserta sertifikasi guru termasuk guru yang bertugas di sekolah Indonesia di luar negeri (SILN).
Demikian Informasi mengenai Pendoman dan Juknis Pelaksanaan Sertifikasi Tahun 2017 semoga dapat membantu kepada rekan-rekan guru yang akan berangkat PLPG tahun 2017
0 Response to "Pedoman dan Juknis Pelaksananaan Sertifikasi Guru Tahun 2017"
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.