Batas Pengumpulan KP ( Kenaikan Pangkat ) PNS Per April Tahun 2017 | BKN
Wawasan Pendidikan Nusantara Sesuai Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 25 Tahun 2013 tanggal 31
Oktober 2013 tentang Pedoman Pemberian Persetujuan Teknis Kenaikan
Kepala BKN Nomor D 26-30/V 127
usul kenaikan pangkat (KP) PNS Tahun 2017, telah ditetapkan bahwa KP
mulai Januari 2017 hingga 28 Febuari 2017
Data BKN per 20 Februari 2017 menunjukkan terdapat 29 Instansi
yang belum mengusulkan PNS-nya yang KP per 1 April 2017 mengingat batas waktu pengusulan KP
periode April 2017 akan habis pada 28 Februari 2017 mendatang. Ke
tercatat sama sekali belum mengusulkan.
Berikut daftar instansi pusat dan daerah yang belum mengusulkan sama sekali nominatif PNS
yang akan KP periode April 2017 Download
Direktorat Pengadaan & Kepangkatan
BKN juga menetapkan bahwa setiap usul KP yang tidak lengkap akan diberitahukan melalui situs
Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) On-Line. Apabila dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja
tidak dilengkapi maka berkas usul akan dikembalikan untuk diusulkan kembali pada periode berikutnya
setelah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya
April 2017 berlangsung hingga 21 Maret 2017.
Artikel Terkait :
Demikian yang dapat admin bagikan semoga dapat bermanfaat untuk semua kalangan PNS di Insonesia.
Sumber Utama : http://www.bkn.go.id/
0 Response to "Batas Pengumpulan KP ( Kenaikan Pangkat ) PNS Per April Tahun 2017 | BKN "
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.