-->

Daftar Peserta Sergur 2016 PPG dan PLPG

Salam untuk semua sahabat Blog Wawasan Pendidikan Nusantara kali ini admin ingin memberikan informasi mengenai Sertifikasi 2016 melalui pola PPG dan PLPG.
Setelah beberapa waktu tidak bisa diakses, kini alamat link untuk cek Penetapan calon peserta sertifikasi guru ( Sergur 2016)  pada alamat http://sergur.kemdiknas.go.id akhirnya bisa diakses. Dengan demikian, bapak/ibu guru yang pada saat ini masuk daftar bakal calon Sergur 2016 dan sudah mengumpulkan berkas ke dinas pendidikan setempat, maka bisa melihat status kepesertaan Sergur anda. Dan berikut ini cara cek calon peserta sertifikasi guru ( sergur ) 2016 pada alamat sergur.kemdiknas.go.id yang kini sudah bisa diakses.

Untuk melihat data peserta sergur dan status verifikasinya, maka silahkan mengungi alamat http://sergur.kemdiknas.go.id, yang nantinya akan muncul tampilan yang sudah tidak asing lagi. Seperti ini tampilannya.

Jika sudah klik Daftar Calon Peserta, kemudian masukkan NUPTK anda, maka nanti akan muncul data kepesertaan sergur 2016 anda.
Peserta Sergur 2016 PPG dan PLPG
Pada data peserta, nanti akan muncul status verifikasi yang sesuai tahapannya, verifikasi dilakukan oleh dinas pendidikan, LPMP dan LPTK. Jika status verifikasi sudah muncul tulisan A1, artinya sudah masuk dalam peserta sergur 2016 nanti.

Ada dua pola sertifikasi yang berlaku pada penetapan peserta sergur 2016 ini, yaitu dengan pola PLPG bagi guruTMT sebelum 2005 dan SG-PPG bagi guru TMT sesudah  2005.

Alur Sertifikasi Guru melalui PLPG

Bagi para calon peserta sergur 2016 melalui PLPG, sebaiknya memahami seperti apa alur sertifikasi guru 2016 melalui PLPG.
Peserta Sergur 2016 PPG dan PLPG

Berikut penjelasan alur sergur 2016 PLPG sebagai berikut.
Peserta  yang  memilih  pola  PLPG  wajib  mengikuti UKG. Pelaksanaan PLPG ini ditentukan oleh Rayon LPTK sesuai dengan ketentuan yang tertuang  didalam Rambu-Rambu  Penyelenggaraan  Pendidikan  dan  Latihan Profesi Guru
PLPG  akan diakhiri  dengan uji  kompetensi.  Peserta  yang dinyatakan lulus  uji kompetensi berhak untuk mendapatkan sertifikat pendidik dan peserta  yang ternyata  tidak lulus uji kompetensi diberi kan kesempatan untuk mengikuti dua kali ujian  ulang.
Jika peserta  tersebut  lulus  dalam ujian ulang, maka berhak mendapat sertifikat pendidik dan jika tidak  lulus maka harus mengikuti  pembinaan  dari  Dinas  Pendidikan Kab /Kota atau mempersiapkan  diri  (mandiri) untuk menjadi calon peserta sertifikasi tahun berikutnya.
Selengkapnya bisa dilihat pada Buku 1. Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016

Alur Sertifikasi Guru ( Sergur) Melalui SG-PPG  

Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru
Penjelasan alur sertifikasi guru yang disajikan pada gambar dibawah ini:

Peserta Sergur 2016 PPG dan PLPG

a.  Guru  yang berkualifikasi  akademik  minimum S-1/D-IV  (linearitas dengan  sarjana S1  dan  mapel  UKG)  dan memiliki  skor  minimal UKG  2015 adalah 55,  mengumpulkan  dokumen  persyaratan kepada dinas  pendidikan provinsi/kab /kota  untuk dilakuakan sebagai  persyaratan untuk  seleksi administrasi.
b.  Guru yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi maka akan mengikuti tes masuk sebagai peserta SG-PPG di LPTK. Bagi guru yang dinyatakan lulus tes  masuk  SG-PPG  makaselanjutnya mengikuti  tahapan:
(1)  workshop tahap ke  I, (2)  Pogram  Pengalaman  Lapangan  (PPL)  tahap  ke I, (3) workshop tahap ke II, dan (4) PPL tahap ke II.
Sebelum  mengikuti  ttahapan workhsop  tahap  I,  maka guru  harus melakukan  identifikasi problematika pembelajaran pada sekolah  masing  masing  yang nantinya akan di bahas didalam workshop tahap II.
c.  Setiap  tahapan akan diakhiri  dengan  uji  kompetensi  yaitu  berupa ujian tertulis 1, ujian kinerja 1, ujian tertulis 2, ujian kinerja 2, dan akan diakhir  seluruh  tahapan  peserta  mengikuti  ujian  tertulis secara nasional dan dilakukan secara online.
d.  Peserta yang ternyata tidak lulus setiap ujian maka dapat mengulang sebanyak dua kali. Jika peserta tidak lulus pada ujian ulang kedua, maka peserta akan dikembalikan ke dinas pendidikan untuk  menerima pembinaan  dalam  rangka pengembangan diri.
e.  Peserta SG-PPG yang  tidak  lulus  ujian  tertulis  nasional  ulang  kedua maka dapat  mengikuti  ujian  tertulis nasional  pada  periode berikutnya sampai dengan masa studinya berakhir (3 tahun).
f.  Peserta yang lolos uji kompetensi SG-PPG maka berhak mendapat sertifikat pendidik.


Silahkan download Buku 1. Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016
Demikian informasi mengenai Daftar Peserta Sergur 2016 di http://sergur.kemdiknas.go.id
Demikian info yang dapat admin bagikan semoga bisa bermanfaat....

0 Response to "Daftar Peserta Sergur 2016 PPG dan PLPG"

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel