Kriteria atau Syarat Guru NON PNS Penerima Insentif Dari Kemendikbud Tahun 2016
Selamat Sore Bapak ibu guru sahabat Bloh Wawasan Pendidikan Nusantara yang saya hormati, berikut kami jelaskan Syarat Guru Non
PNS yang Berhak Menerima Tunjangan Insentif dari Pusat berdasarkan PP 74
tahun 2005 bahwa Subsidi Tunjangan Fungsional (STF) sudah berakhir 10
Tahun sejak diundangkan, dengan demikian tunjangan fingsional bagi guru
bukan PNS telah tiada dan digantikan dengan Insentif Guru Bukan PNS baik
guru yang mengajar di sekolah negeri atau swasta. ini juga atas dasar
status facebook resmi Bapak Tagor Alamsyah sebagai Kasi Penyusunan
Program Dir. P2TK DIKDAS Kemdikbud.
0 Response to "Kriteria atau Syarat Guru NON PNS Penerima Insentif Dari Kemendikbud Tahun 2016"
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.